PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Masuk DPO, Pelaku Penggelapan Mobil Diringkus Di Sulawesi Selatan

Selasa, 02 April 2024

01:10 WITA

Buleleng

2638 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

DPO kasus Penggelapan Mobil, I Putu Dedi Andika, usai diringkus polisi di Sulawesi Selatan, diungkap ke Publik, Senin, (01/04/2024). Sad/SD

Buleleng, suaradewata.com - Sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Buleleng, I Putu Dedi Andika (31) warga Desa Kalibukbuk Kecamatan/Kabupaten Buleleng atas kesigapan polisi berhasil ditangkap  dalam pelariannya di salah satu desa di Kabupaten Pingran, Sulawesi Selatan

Pelaku Dedi Andika diburu dan ditangkap polisi dalam kasus penipuan dan penggelapan (gadai mobil) di Desa Sidatapa Kecamatan Banjar dengan korban I Made Sumardita (66), warga Ubung Kaja, Denpasar Utara, dalam hal ini akhirnya diringkus di Sulsel dan langsung dibawa ke Mapolres Buleleng untuk menjalani pemeriksaan secara intensif 

“Dedi Andika yang masuk DPO diketahui berada di Pingran Sulawesi Selatan, langsung Tim kita merapat kesana dan membawa pulang untuk menuntaskan kasus penipuan dan penggelapan mobil,” jelas Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi didampingi Kasat Reskrim AKP Arung Wiratama dan Kasihumas AKP Gede Darma Diatmika, pada Senin, 1 April 2024 di Mapolres Buleleng.

Penangkapan yang dilakukan polisi terhadap Dedi Andika berdasarkan pemeriksaan terhadap pelapor dan sejumlah saksi yang menyebutkan keterlibatannya saat menyewa mobil DK 1042 BC, hingga kemudian digadaikan sebesar 80 juta rupiah ke Desa Sidatapa.

“Pada 22 September 2023 sekitar jam 18.00 wita tersangka mendatangi rumah pelapor  bertempat di BTN Tusuma Graha, Desa Kaliasem untuk menyewa satu Unit kendaraan Toyota New Avansa 1.3 G MT, Warna Silver Metalik, Nopol DK 1042 BC, Noka MHKM1BA3JE048827, Nosin MD07920 An. I Made Sumardita, dimana mobil milik pelapor hingga saat ini kendaraan tidak dikembalikan oleh terlapor,” papar Widwan Sutadi.

Dari kasus itu, pelaku Dedi Andika disangka telah melakukan tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan hukuman pidana penjara 4 tahun. “Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Buleleng,” ujar Kapolres Buleleng.

Dalam proses penanganan kasus itu, polisi telah mengamankan satu unit kendaraan Toyota New Avansa 1.3 G MT, Warna Silver Metalik, Nopol DK 1042 BC bersama sebuah BPKB kendaraan atas nama pelapor I Made Sumardita. Sad/red

 


Komentar

Berita Terbaru

\