Hindari Masalah Tapal Batas Desa, Ikuti Peraturan yang Berlaku
Rabu, 20 Maret 2024
22:10 WITA
Gianyar
1514 Pengunjung
ilustrasi
Gianyar, suaradewata.com - Ketidakjelasan tapal batas antara satu desa dengan desa lainnya sering menyebabkan terjadinya konflik di masyarakat. Ini terjadi karena fakta peninggalan sejarah yang tidak jelas tingkat kebenaran yang diterima oleh tiap generasi. Tapal batas menjadi sangat penting seiring dengan perkembangan kemajuan desa khususnya perkembangan bidang ekonomi. Hal inilah yang menjadi penyebab utama sering terjadi konflik tapal batas antara beberapa desa di Bali.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, didefinisikan bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sedagnkan, Permendagri no 45, tahun 2016 tentang pedoman dan Penegasan Batas Desa, dijelaskan tujuan penetapan dan penegasan batas desa untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan, median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.
Terkait hal tersebut sempat terjadi permasalahan mengenai tapal batas antara Desa Batuan Kaler dan Desa Kemenuh yang berada di Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Permasalahan tersebut sudah sempat dibahas dalam forum di Kantor Camat Sukawati. Kadus Cangi, Desa Batuan Kaler, I Nyoman Dana yang wilayah banjar/dusunnya bersentuhan langsung dengan tapal batas kedua desa mengatakan bahwa wilayah tapal batas antara Desa Batuan Kaler dengan Desa Kemenuh menjadi status quo, mengingat sampai saat ini belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak terkait batas Desa. Dirinya selaku Kadus akan tetap berkomitmen untuk menjaga situasi kamtibmas di Desa batuan Kaler agat tetap kondusif dan bersedia untuk duduk bersama membahas permasalahan tapal batas dimaksud.
“Permasalahan tapal batas bisa diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat serta menyerahkan sepenuhnya kepada Pemkab Gianyar agar permasalahan tapal batas antar Desa dapat dengan segera diselesaikan oleh Pemkab Gianyar berdasarkan fakta yang ada dan sesuai prosedur administrasi yang jelas agar dikemudian hari permasalahan tersebut tidak menjadi warisan kepada anak cucu,: jelasnya beberapa waktu lalu. gus/ari
Komentar