PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Februari 2024, Polres Badung Amankan 25 Tersangka Pidana Umum Hingga Narkoba

Rabu, 28 Februari 2024

21:30 WITA

Badung

3303 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Wakapolres Kompol I Made Pramasetia, SH. SIK. MH saat menunjukkan barang bukti hasil tindak kejahatan saat pers realese, Selasa, (27/02/2024). SD/ang/ist

Badung, suaradewata.com – Dalam kurun beberapa bulan terakhir Polres Badung sukses mengungkap beberapa kasus pidana umum hingga narkoba. Dari kasus-kasus tersebut telah ditetapkan 25 orang tersanga, 17 orang diantaranya terlibat pidana umum dan sisanya 8 orang tersangkut kasus penyalahgunaan Narkotika. Hal itu terungkap dalam Pers Realese di Polres Badung, Selasa, (27/02/2024).

Wakapolres Kompol I Made Pramasetia, SH. SIK. MH seijin Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, SIK  mengatakan 17 orang tersangka itu terkait dengan pencurian alat-alat pertukangan, percobaan pencurian kendaraan bermotor, pencurian kendaraan bermotor dan kasus penganiayaan.

"Dari beberapa kasus tersebut berhasil kita amankan 17 tersangka dengan berbagai macam barang bukti diantaranya sepeda motor, gerinda, trafo, kursi, kaos, kayu dan HP," ungkapnya.

Dari pengungkapan kasus penganiayaan yang terjadi di Sempidi yang menyebabkan korban meninggal dunia Polres Badung telah berhasil menangkap kembali 2 orang pelaku penganiayaan yang berperan memukul dengan pot bunga, tersangka diamankan di daerah Madiun. "Sementara itu untuk kasus penganiayaan dengan korban salah satu Babinsa diwilayah Kecamatan Kuta Utara sebanyak 2 tersangka berhasil kita amankan," terangnya

Sedangkan untuk kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, pihaknya mengungkap 7 kasus dengan 8 orang tersangka. "Dari 8 tersangka kami berhasil sita berbagai macam barang bukti diantaranya Shabu seberat 27,78 gram netto, Ekstasi sebanyak 39 butir, Ganja seberat 7,38 gram netto dan Kokain seberat 0,96 gram netto," imbuhnya.

Pihaknya mengapresiasi Satuan Reskrim dan Resnarkoba Polres Badung dalam pengungkapan kasus dengan cepat yang terjadi selama bulan Februari 2024.

"Kita apresiasi kinerja keras temen-temen dan berharap situasi Badung kondusif. Kami juga menghimbau kepada masyarakat supaya bisa memberikan informasi kepada pihak kepolisian Ketika ada tindak pidana dan penyalahgunaan Narkotika," harapnya. Ang/red


Komentar

Berita Terbaru

\