Guru Yoga WNA Ceko dan Argentina, Segera di Deportasi
Jumat, 23 Februari 2024
19:35 WITA
Buleleng
1823 Pengunjung
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Hendra Setiawan, saat press realese kedua WNA yang akan dideportasi, di kantornya Kamis, (22/2/2024). SD/sad/ist
Buleleng, suaradewata.com - Tindakan tegas dilakukan Imigrasi Singaraja terhadap 2 orang Warga Negara Asing (WNA) yakni berinisial DP seorang perempuan berusia 33 Tahun asal Republik Ceko dan seorang lelaki berinisial AV berusia 33 Tahun berkewarganegaraan Argentina. Keduanya segera di deportasi karena melanggar aturan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Hendra Setiawan mengatakan akan segera pendeportasian kedu WNA tersebut. “DP WNA Republik Ceko karena melanggar pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dimana dalam ketentuan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tegasnya.
Dijelaskan pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
“Tindakan deportasi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penelusuran Imigrasi Singaraja pada Selasa, 20 Februari 2024 di wilayah Karangasem. Dimana dari hasil pengawasan berhasil diamankan 2 orang WNA inisial DP (Pr) Berkewarganegaraan Republik Ceko dan AV (Lk) Berkewarganegaraan Argentina.” jelasnya pada Kamis, (22/2/2024)
Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam pada Rabu, 21 Februari 2024 bertempat di Kantor Imigrasi Singaraja, ungkap Hendra Setiawan diketahui bahwa kedua WNA tersebut merupakan pemegang Visa On Arrival (VOA) yang akan melakukan aktivitas sebagai instruktur yoga dan telah aktif melakukan promosi melalui media sosial dan media cetak.
“Untuk WNA berinisial AV (Lk) berumur 33 tahun berkewarganegaraan Argentina akan dilakukan pendeportasian pada 29 Februari 2024 dengan nomor penerbangan SQ 947 sesuai tiket yang dimiliki bersangkutan. Dan selama menunggu proses pendeportasian, AV akan ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Singaraja.” terangnya.
“Kami menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Jembrana, Karangasem, dan Buleleng untuk ikut berperan aktif mengawasi dan segera melapor apabila ada pelanggaran oleh WNA melalui hotline imigrasi.” pungkas Hendra Setiawan. Sad/red
Komentar