PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Dua Pelaku Curanmor Di Desa Kayuputih Melaka Diringkus Polisi

Selasa, 20 Februari 2024

16:25 WITA

Buleleng

1848 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Kapolsek Sukasada KOMPOL Made Agus Dwi Wirawan S.H M.H, dan jajarannya saat pressrealese di Mapolres Buleleng pada Senin, (19/02/2024). SD/sad

Buleleng, suaradewata.com - Sat Reskrim Polsek Sukasada berhasil menangkap dan mengungkapan pelaku tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) Yamaha NMAX DK 2447 UAW di Desa Kayu Putih Melaka, Kecamatan Sukasada, Buleleng.

Kapolsek Sukasada KOMPOL Made Agus Dwi Wirawan S.H M.H, didampingi Kanit Reskrim AKP Kadek Robin Yohana S.H, dan Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Darma Diatmika, S.H., bertempat di Mapolres Buleleng pada Senin, (19/02/2024) mengatakan terungkapnya curanmor ini, berdasarkan laporan dari korban Kd W (46 tahun), tentang adanya kehilangan sepeda motor yang terjadi pada Jumat, (1/13/2023) sekira Pukul 05.00 Wita, bertempat di Desa Kayu Putih Melaka, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.

Kronologis kejadian, motor NMAX, saat kejadian korban memarkir sepeda motonya di garase dengan kunci masih nyantol. Keesokan harinya motornya sudah tidak ada ditempatnya, atas kejadian korban mengalami kerugian sekitar 25 juta lanjut melaporkan kejadian itu ke polisi.

Pada Selasa, (6/02/2024) sekira pukul 09.00 wita team Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku An. Kadek Evan Permana Putra di Jl. Desa Anturan - Desa Selat serta mengamankan sepeda motor yamaha Nmax dan pelaku yang lain An.Gede Mahendra Bayu Permana, menangkapnya  pkl. 12.00 wita di banjar Desa Kayu Putih. 

"Terhadap tersangka Evan residivist pernah terlibat kasus pidana pencurian yang ditangani oleh dipolsek Banjar, Polsek kota Singaraja dan Polres Buleleng." jelas Kapolsek Agus Dwi Wirawan

Pengakuan pelaku, sekira Pkl.01.30 wita pelaku masuk ke halaman rumah korban setelah itu mengambil sepeda motor tersebut yang sedang terparkir di garase. Secara perlahan motor dituntun selanjutnya dibawa bersama pelaku lainnya yang menunggu di depan rumah korban.

"Terhadap kedua tersangka dapat disangkakan sesuai  Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, dan barang bukti yang dapat disita 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX, tahun 2019, warna hitam dop, nomor polisi DK 2447 UAW." Tutupnya. Sad/red

 


Komentar

Berita Terbaru

\