Puluhan Warga Binaan Umat Hindu Diusulkan Dapat Remisi Nyepi
Jumat, 16 Februari 2024
18:00 WITA
Tabanan
1411 Pengunjung
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/ Anak Didik dan Kegiatan Kerja Lapas Tabanan, Agung Wisnuputra Dalem. SD/ayu/ist
Tabanan, suaradewata.com - Selain Remisi Umum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) juga mendapat Remisi Khusus (RK) Keagamaan sesuai dengan agama yang dianut. Hal ini telah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Kamis (15/02/2024).
Menjelang Perayaan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada tanggal 11 Maret 2024, puluhan Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan diusulkan untuk memperoleh RK Keagamaan. “Pada usulan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi ini terdapat 82 orang Warga BInaan yang kami usulkan untuk memperoleh remisi. Besaran remisi berbeda-beda mulai dari 15 hari sampai dengan 1 bulan 15 hari,” ucap Wayan Sadiasa selaku Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan.
Lebih lanjut Wayan Sadiasa menjelaskan Warga Binaan yang diusulkan untuk memperoleh Remisi Nyepi ini sudah memenuhi persyaratan-persyaratan yang diperlukan. “Warga Binaan yang diusulkan tentunya juga telah memenuhi segala persyaratan yang ada yaitu syarat administratif dan substantif,” ungkapnya.
Senada dengan Wayan Sadiasa, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/ Anak Didik dan Kegiatan Kerja mengatakan bahwa pemberian remisi ini tidak diberikan begitu saja tetapi tentunya setelah dilaksanakan penilaian terhadap WBP bersangkutan. “Pemberian remisi ini merupakan langkah pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan perilaku positif semasa menjalani masa pidana di Lapas Tabanan,” ucap Agung Wisnuputra Dalem. Ayu/red
Komentar