PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Salak Madu Tabanan Siap Ekspor, Belasan Hektare Kebun Segera di Registrasi

Senin, 12 Februari 2024

21:30 WITA

Tabanan

2199 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Salah Madu hasil salah satu kebun salak di Kecamatan Pupuan, Tabanan. SD/ayu/ist

Tabanan, suaradewata.com - Saat ini Petani buah salak madu di Kabupaten Tabanan saai ini tengah sedang persiapan registrasi kebun untuk menjamin kualitas buah sebelum diekspor. Total ada 14,5 hektare yang bakal diproses atau didaftarkan untuk registrasi kebun.

Seluruh kebun itu berada di Banjar Dinas Anggasari Kaja Desa Munduk Temu Kecamatan Pupuan, Tabanan. Registrasi kebun ini sebagai satu persyaratan untuk ekspor.

Tujuannya menjamin buah salak madu yang dihasilkan merupakan hasil budaya, bebas hama serta memudahkan tracking jika ditemukan masalah dikemudian hari.

Kepala Dinas Pertanian Tabanan I Made Subagia mengatakan registrasi kebun ini adalah syarat utama. Sehingga sekarang pihaknya sedang persiapan untuk proses tersebut. "Registrasi kebun ini, prosesnya kebun salak madu milik petani didata dan difoto," ungkapnya beberapa waktu lalu.

Kata dia setelah didata nantinya seluruh berkas itu masuk web. Ini untuk memudahkan pengekspor yang ingin melihat kebun, petani, hingga buah salak dan bagaimana pengelolaannya bisa langsung melihatnya ke web.

Selain itu, tegas dia apabila ada masalah dikemudian hari, misalnya dalam buah ada kandungan zat yang tidak diperbolehkan, maka buah bisa ditracking lewat nomer registrasi kebun.

"Semisal ditemukan ada zat atau hama pada buah salak yang diekspor, maka bisa ditracking dari kebun mana salak tersebut berasal. Sehingga registrasi ini menjadi jaminan dari kualitas buah yang dikirim untuk ekspor," imbuhnya.

Disebutkan, sebenarnya Salak Madu Tabanan ini sudah ada permintaan untuk diekspor ke Vietnam. Namun, untuk bisa diekspor ini, memiliki registrasi kebun adalah suatu keharusan.

Dan tegas Subagia syarat utama untuk didaftarkan registrasi kebun adalah petani harus sudah paham budidaya tanaman salak mulai dari pemeliharaan, panen hingga pasca panen.

Selain itu dalam proses pemeliharan diitekankan budidaya ramah lingkungan dan sudah menerapkan pemakaian pupuk organik. "Begitu juga petani harus paham pengendalian hama terpadu hingga memahami dokumentasi berupa catatan usaha tani dan juga sudah bekerjasama dengan packing house buah," lanjutnya.

Sementara itu petani Salak Madu yang menjalani registtasi kebun di Desa Munduk Temu adalah yang masuk dalam kelompok tani Raja Buah Bali dengan luasan 14,5 hektare.

Ketua Kelompok Tani Raja Buah Bali, I Kadek Ogi Darmawan mengatakan sudah siap mengikuti proses registrasi kebun. Apalagi sejak tahun 2017 pihaknya telah menerapkan sistem pertanian organik. "Pupuk kita gunakan kotoran kambing sapi dan difermentasi dengan enzim selama 30 hari," sebutnya.

 

Disebutkan dia memilih untuk menerapkan pemeliharaan sistem organik karena buah yang dihasilkan lebih manis. "Kami sudah siap ikuti proses ini, apalagi potensi eskpor tinggi karena ketika panen raya dari luas 14,5 hektare bisa hasilkan 20,9 ton salak," pungkasnya. ayu/red


Komentar

Berita Terbaru

\