PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Overstay Dan Sempat Tersandung Kasus Shabu, WNA Australia Dideportasi

Kamis, 08 Februari 2024

19:50 WITA

Badung

2236 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

WNA Australia berinisial TJM (46) beserta putranya JAM (15) saat dideportasi dari Bandara Ngurah Rai Bali, Rabu, (07/02/2024). SD/ang/ist

Badung, suaradewata.com - Kantor Wilayah Kemenkumham Bali untuk kesekian kalinya mendeportasi WNA (Warga Negara Asing) dari Bali. Kali ini adalah seorang pria WNA Australia berinisial TJM (46) beserta putranya JAM (15) karena over stay (tinggal melebihi batas waktu) dan melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Bapak anak itu dideportasi dari Bandara Ngurah Rai, Bali Rabu, (07/02/2024).

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan bahwa keduanya diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ketika hendak berangkat meninggalkan Bali menuju Malaysia pada 20 Januari 2024. Sebelumnya TJM terakhir masuk Bali pada 15 Maret 2020 dan putranya masuk Bali pada 3 Maret 2020 dengan menggunakan bebas visa kunjungan.

Dalam pengakuannya ia sangat suka tinggal di Bali hingga ia menyekolahkan anaknya tersebut di Bali. Berdalih Pandemi Covid 19 saat itu dan pernah mengalami beberapa kali penipuan soal izin tinggal sebelumnya oleh orang lain yang mengurusnya membuatnya kali ini merasa takut dan tidak berani melapor kantor imigrasi. Dalam pemeriksaan diketahui bahwa keduanya telah overstay lebih dari 3 tahun sehingga dinyatakan telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 tersebut. 

Sebelumnya ternyata TJM diketahui pernah dibekuk Polresta Denpasar pada 5 November 2020 silam karena memproduksi industri rumahan daun kratom dan juga kepemilikan shabu. TJM ditangkap berdasarkan pengakuan dua warga lokal yang menjadi kurir narkoba, FJ dan KNM. Dua kurir inilah yang membawa pesanan 0,86 gram sabu untuk Saat itu TJM divonis menjalani hukuman pidana 1 tahun dengan direhabilitasi selama 8 bulan sebagai klien yang berkasus hukum (compulsory) di sebuah balai rehabilitasi swasta di Denpasar. 

“TJM dan JAM telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 07 Februari 2024 dengan tujuan akhir Darwin International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. Keduanya yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” beber Dudy.

Dipihak lain Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto mengatakan pendeportasian ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap WNA yang telah melakukan pelanggaran aturan, norma, dan budaya. Ia juga menghimbau kepada WNA yang sedang berkunjung ke Bali untuk selalu mentaati peraturan yang berlaku. 

"Saya meminta kepada WNA yang tengah berlibur di Bali untuk selalu mentaati peraturan yang berlaku di Indonesia dan khususnya di Bali. Karena jika ditemukan adanya pelanggaran, Kemenkumham Bali dalam hal ini imigrasi Bali memiliki wewenang untuk memberikan sanksi administratif kepada WNA sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku," ucap Romi, Kamis, (08/02/2024). ang/red


Komentar

Berita Terbaru

\