Gelapkan Pajak di Negaranya, WNA Rusia Sembunyi di Bali, AKhirnya Dideportasi
Selasa, 06 Februari 2024
18:10 WITA
Denpasar
1738 Pengunjung
DL (36) WNA asal Rusia kasus penggelapan pajak di Negaranya di deportasi dari Bandara Ngurah Rai Bali, (05/02/2024)/ SD/mot/ist
Badung, suaradewata.com - Pelaku penggelapan pajak dalam skala besar di negara asalnya (Rusia), berhasil kabur dan bersembunyi di wilayah Pecatu, Kuta Selatan Badung. Adalah DL (36) asal Rusia yang akhirnya berhasil diamankan pihak Imigrasi.
Dijelaskan Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita, bahwa DL sebelumnya memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor yang berlaku hingga 22 November 2024, terciduk dalam pengawasan keimigrasian rutin pada 5 Januari 2024.
"Awal DL mengaku paspor miliknya hilang karena rumahnya mengalami pencurian pada Desember 2023. Untuk selanjutnya dilakukan pengembangan lebih lanjut terkait validitas dokumennya," terang Dudy.
Setelah melakukan pengecekan terhadap validitas perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja, yaitu PT. L.L.A, ditemukan bahwa perusahaan tersebut masih dalam tahap perencanaan dan belum memiliki kantor fisik yang valid.
Belakangan diketahui berdasarkan informasi resmi yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri Federasi Rusia dan Kedutaan Besar Federasi Rusia di Jakarta, diketahui diduga terlibat dalam kejahatan penggelapan pajak dalam skala besar dan berusaha melarikan diri dari hukuman yang ditentukan oleh pihak berwenang di Rusia.
"Setelah dilakukan pendalaman dan evaluasi terhadap kasus DL, diputuskan untuk melakukan pembatalan izin tinggalnya dan pendeportasian," terangnya.
Dipastikan oleh Dudy bahwa DL didetensi selama 27 hari dan dilakukan koordinasi intensif antara Kedubes Rusia dalam penerbitan dokumen. "Dideportasi pada 05 Februari 2024 kemarin dari Bandara Ngurah Rai dengan tujuan akhir
Moscow Sheremetyevo, Rusia. Kita langsung masukkan daftar penangkalan," tutupnya. Mot/ang/red
Komentar