Jaksa Tuntut Eks Rektor Unud Pidana 6 Tahun Penjara
Selasa, 23 Januari 2024
17:45 WITA
Denpasar
2027 Pengunjung
Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng berkonsultasi dengan kuasa hukum saat persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar. mot/sd
Denpasar, suaradewata.com - Kasus dugaan korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) Tahun 2018-2022, yang menyeret mantan Rektor UNUD Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng, sudah pada agenda pembacaan tuntutan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Selasa (23/01) dibacakan secara terpisah dari keempat terdakwa. Diawali pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Prof.Antara. Pada amar tuntutan tim JPU yang dikoordinir Adpidsus Kejati Bali, dibacakan dari pukul 10.00 dan baru berakhir pukul 15.00 Wita. Untuk selanjutnya didudukan satu persatu terdakwa yang terlibat dalam perkara ini.
Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim, Agus Akhyudi, pihak tim JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama.
Sebagaimana tertuang dalam dakwaan, bahwa terdakwa diancam dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.
Secara singkat dijabarkan awal, bahwa terdakwa berperan dalam Tindak Pidana Korupsi Dana SPI mahasiswa baruseleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana.
Giat itu terjadi di tahun 2018 - 2022, yang merugikan keuangan negara sekitar Rp.105.390.206.993 dan Rp.3.945.464.100, juga perekonomian negara sekitar Rp.334.572.085.691.
"Dimana dalam hal ini terdakwa secara tidak langsung dengan sadar melakukan perbuatannya yang telah menguntungkan diri sendiri, orang lain dan orporasi secara bersama. Bahwa terdakwa telah melakukan gabungan tindak pidana pemerasan dalam jabatannya yang dilakukan secara bersama sama," sebut JPU dalam amar tuntutannya di ruang sidang.
Bahwa terdakwa secara jelas memenuhi unsur memperkaya/menguntungkan diri Terdakwa maupun orang lain dan telah mencantumkan juga hasil perhitungan kerugian negara sebagaimana Laporan Akuntan Publik atas Pemeriksaan Investigatif Universitas Udayana Provinsi Bali Tahun 2018 sampai dengan 2022 No. AUP-002/MTD/MLG/IX/2023 yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik Made Sudarma, Thomas & Dewi.
"Untuk itu, memohon agat majelis hakim menuntut kepada terdakwa hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp.300 juta yang dapat digantikan dengan hukuman pidana penjara selama tiga bulan," tuntut Jaksa.
Menanggapi tuntutan Jaksa, tim kuasa hukum terdakwa yang dikomandoi Made Pasek Suardika menyatakan akan mengajukan pembelaan pada agenda sidang selanjutnya. Sementara itu, Prof Antara seusai sidang yang dicerca wartawan secara singkat menegaskan akan membuktikan dirinya tidak bersalah pada agenda pledoi nanti.
"Ya kita tunggu saja nanti jawabannya di pembelaan sidang plaedoi nanti. Semua sudah saya serahkan ke tim kuasa hukum saya," singkat Prof Antara. mot/ari
Komentar