PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Imigrasi Bali Proses Langsung WNA Bermasalah Sesuai Aturan Berlaku

Jumat, 03 November 2023

22:50 WITA

Denpasar

2356 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Romi Yudianto. sd/ang

Denpasar, suaradewata.com - Warga Negara Asing (WNA) yang datang ke Indonesia tetap dilakukan pengawasan oleh pihak Keimigrasian Bali. Hal ini dilakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban Bali. Hal tersebut diungkap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Romi Yudianto, Jumat, (03/11/2023). 

Pengawasan yang dilakukan oleh Keimigrasian Bali ada 4 kegiatan operasi. Operasi tersebut yakni operasi mandiri keimigrasian, operasi Intelijen keimigrasian, operasi gabungan keimigrasian dan rapat TIM PORA (Tim Pengawasan Orang Asing). Sedangkan untuk WNA yang bermasalah terkait Keimigrasian di wilayah Bali akan diberikan sanksi dalam bentuk sanksi Administratif Keimigrasian dan sanksi pidana keimigrasian sesuai dengan peraturan keimigrasian yang berlaku. 

"Jika ditemukan Warga Negara Asing yang bermasalah terkait Keimigrasian di Bali langkah kami adalah memproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Ia pun menyebutkan, tidak ada perlindungan khusus bagi WNA yang datang ke Indonesia khususnya Bali. Pihaknya pun menghimbau kepada masyarakat Bali untuk ikut berperan aktif dalam memberikan informasi permasalahan dan keberadaan orang asing di Bali. 

"Sehingga kita bersama sama menjaga keamanan dan ketertiban Bali untuk peningkatan dan kemajuan Industri Pariwisata Bali," pungkasnya. ang/ari


Komentar

Berita Terbaru

\