Mantap! Layanan Samsat Tiga Menit Selesai Meluas di Empat Kecamatan
Senin, 23 Oktober 2023
08:50 WITA
Tabanan
2007 Pengunjung
Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan (Samsat Tabanan), I Ketut Sadar, S.Sos., MH. bersama jajarannya.
Tabanan, suaradewata.com - Inovasi Layanan Samsat Tiga Menit selesai terus di-Gas Pol oleh UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan (Samsat Tabanan).
Bagaimana tidak, saat ini pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) No.50 Tahun 2023 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II), sebagai relaksasi pajak yang mulai diberlakukan pada Senin, 11 September hingga 30 Nopember 2023 masih disambut antusias masyarakat.
Dimana layanan samsat tiga menit selesai kini bisa dinikmati oleh wajib pajak di empat kecamatan di Tabanan yakni Kecamatan Pupuan, Selemadeg Barat, Selemadeg dan Selemadeg Timur di Samsat Pembantu Bajera yang lokasinya di belakang Kantor BPD Cabang Bajera.
"Kita sudah bersurat ke Perbekel di wilayah tersebut untuk dapat meneruskan dan menyebarkan informasi mengenai layanan inovatif tersebut. Dan hari Senin (hari ini,Red) sudah diterima di Kantor Perbekel di empat kecamatan tersebut, " ujar Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan (Samsat Tabanan), I Ketut Sadar, S.Sos., MH.
Dengan diperluasnya layanan tersebut, pihaknya pun akan melakukan penambahan personel atau SDM ke Samsat Pembantu Bajera dan percepatan pelaksanaan razia door to door ke rumah-rumah wajib pajak yang menunggak pajak.
"Serta penambahan pembayaran dengan alat digital dari BPD untuk melakukan pembayaran non tunai via Fast atau QRIS, " lanjut Sadar.
Sedangkan per Selasa, 10 Oktober 2023 dari target PKB sebesar Rp120.597.929.000 telah terealisasi Rp110.296.506.000 atau 91,45 persen. Sedangkan target BBNKB sebesar Rp52.862.968.000 mampu terealisasi Rp74.813.410.000 atau target terlampaui 141,52 persen. ayu/yok
Komentar