Kecelakaan Lift Inklinator Ayuterra, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Selasa, 26 September 2023
11:35 WITA
Gianyar
2093 Pengunjung
Kapolres Gianyar, AKBP Ketut Widiada menunjukkan alat bukti kasus kecelakaan inklinator di Ayuterra Resort. SD/Gus
Gianyar, suaradewata.com - Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus kecelakaan lift/inklinator Ayuterra Resort Ubud yang menewaskan 5 orang, pada tanggal 1 September 2023 lalu. Penetapan kedua tersangka setelah penyidik memeriksa 26 saksi-saksi termasuk saksi ahli dan alat bukti.
Kapolres Gianyar, AKBP I Ketut Widiada didampingi Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Aryo Seno Wimoko saat press release di Mapolres Gianyar, Selasa (26/9/2023) mengungkapkan, berdasarkan Nomor:LP/A/6/IX/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES GIANYAR/POLDA BALI, tanggal 01 September 2023, tentang putusnya tali sling lift inklinator yang menyebabkan meninggalnya 5 orang karyawan Ayuterra Resort Ubud, penyidik telah melakukan olah TKP bersama team dari Polda Bali dan Team Labforensik Polda Bali, selanjutnya telah melakukan pemeriksaan secara labforensfik terhadap barang bukti yang ditemukan di TKP. "Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi dan 6 ahli," ungkap AKBP Widiada di depan awak media.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli dan hasil Labforensik Polri serta didukung dengan barang bukti yg sudah disita, penyidik menyimpulkan bahwa, sudah terdapat lebih dari dua alat bukti untuk menentukan tersangka dalam peristiwa jatuhnya lift/Inclinator di Ayuterra Resort sehingga menyebabkan 5 orang karyawan Ayuterra Resort meninggal dunia. "Saksi Mujiana selaku mekanik lift/inklinator yang sesuai dengan data di Kementerian Tenaga Kerja tidak teregristasi sebagai ahli K3 elevator dan eskalator. Mujiana merancang, membuat dan mengoperasikan inklinator tanpa menggunakan ketentuan K3 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator, sehingga inklinator yang ada di Ayuterra Resort tidak sesuai standar dan menyebabkan tali sling baja putus hingga adanya korban jiwa," terangnya.
Terhadap saksi Mujiana dapat ditingkatkan status menjadi tersangka dengan sangkaan pasal 359 KUHP Jo pasal 86 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator jo pasal 190 jo pasal 87 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut diterangkan, terhadap saksi Vincent Juwono selaku owner sekaligus pengelola Ayuterra Resort sudah merancang dari awal untuk pembuatan inklinator di Ayuterra sesuai dengan sideplan dalam IMB. Saksi Vincent Juwono adalah orang yang menggunakan inklinator yang dibuat oleh saksi Mujiana. Dimana inklinator yang dibuat oleh Mujiana dan dilakukan pergantian sling dari tiga tali sling menjadi satu tali sling tidak sesuai dengan ketentuan K3 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator. Saksi Vincent Juwono selaku owner langsung mengunakan lift/inklinator tersebut sebelum lift/inklinator dilakukan pengujian terlebih dahulu kepada ahli K3 untuk mengetahui apakah lift/inklinator sudah sesuai standar atau laik dioperasikan. "Sehingga akibat dari kelalaian yang dilakukan saksi Vincent Juwono menyebabkan adanya korban jiwa, terhadap saksi Vincent Juwono dapat ditingkatkan status menjadi tersangka dengan sangkaan pasal 359 KUHP Jo pasal 46 ayat (3) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang - undang, jo Pasal 46 ayat (3) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung pasal 86, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator, jo pasal 190, jo pasal 87 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," tegasnya.
"Kepada kedua saksi yang dinaikkan statusnya menjadi tersangka, akan dilakukan pemanggilan pada hari Jumat (29/9/2023)," lanjutnya.
Dan untuk mengantisipasi kedua saksi yang ditetapkan menjadi tersangka, pihak Kepolisian sudah memonitor keberadaan keduanya masih ada di Bali. "Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Polsek dan memonitor keberadaan kedua orang tersebut," ujarnya.
AKP Aryo Seno Wimoko menambahkan, tim penyidik bekerja secara maraton selama kurang lebih 3 minggu untuk menyelesaikan kasus ini. "Kami bekerja maraton biar kasus ini segera tuntas," ujarnya singkat. gus/ari
Komentar