Dinilai Lamban, DPRD Tabanan Pertanyakan Sikap Pemkab Tabanan Terhadap 43 Perda
Selasa, 25 Juli 2023
20:00 WITA
Tabanan
1932 Pengunjung
Rapat Kerja DPRD kabupaten Tabanan Selasa (25/7/2023). istimewa
Tabanan, suaradewata.com – Ketua DPRD Tabanan, Made Dirga, mempertanyakan status 43 Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan oleh Provinsi Bali, namun belum ditindaklanjuti oleh Pemkab Tabanan dengan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) dalam Rapat Kerja DPRD kabupaten Tabanan Selasa (25/7/2023).
"Dampak dari lambannya tindak lanjut terhadap Perda ini membuat pelaksanaan Perda yang sudah disahkan menjadi tersendat. Salah satu contohnya bisa dilihat pada Perda Parkir, sudah hampir enam bulan disahkan belum ada tindaklanjuti, sehingga membuat pelaksanaannya tidak maksimal," tegasnya.
Selain pelaksanaan Perda yang tidak maksimal di lapangan, dengan tidak adanya Perbup sebagai tindak lanjut dari satu Perda di tingkat Kabupaten diakui Dirga juga berdampak pada fungsi DPRD sebagai lembaga pengawasan tidak berfungsi dengan maksimal. Dan di sisi lain juga akan membawa dampak pada PAD Tabanan yang bisa hilang.
Untuk itu, Dirga meminta kepada pihak Eksekutif untuk segera melakukan upaya tindak lanjut. Dirga melanjutkan, tindak lanjutnya bisa dimulai dari upaya pendataan mana Perda yang memerlukan biaya operasional dan mana Perda yang sifatnya mendesak.
Sebab, Perbup secara teknisnya adalah penjabaran dari Perda. “Jika belum ada Perbup, dalam support APBD pelaksanaannya nanti bisa kesulitan. Karena secara teknis, Perbup ini adalah penjabaran dari Perda. Termasuk sebagai dasar bupati untuk menganggarkan dalam APBD,” imbuhnya.
Dirga pun menyatakan lambannya penyelesaian Perbup ini mempengaruhi langkah-langkah pengawasan dari pihak dewan. Ketidaktepatan dalam menyusun Perbup menjadi tantangan bagi pihak eksekutif daerah untuk segera mengimplementasikan kebijakan yang dapat meningkatkan PAD secara efektif.
"Kami berharap tindak lanjut dari Eksekutif bisa segera dilakukan secara maksimal. Karena selama ini kami menilai upaya yang dilakukan eksekutif masih kurang, sehingga fungsi pengawasan dewan juga ikut terkoreksi," pungkasnya. ayu/yok
Komentar