PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

DPRD Badung Sepakati 4 Raperda, Rancangan KUA-PPAS dan Rekomendasi Persetujuan Hibah Tanah 

Selasa, 25 Juli 2023

11:20 WITA

Badung

1579 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung yang dipimpin Ketua DPRD Badung Putu Parwata didampingi Wakil Ketua II DPRD Badung Made Sunarta di Ruang Rapat Gosana II Lantai II Sekretariat DPRD Badung, Senin, (24/07/2023)

Badung, suaradewata.com - DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna yang membahas sekaligus menetapkan 4 Raperda atau Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan KUA-PPAS Kabupaten Badung Tahun 2024 di Ruang Rapat Gosana II Lantai II Sekretariat DPRD Badung, Senin, (24/07/2023).

 

Ketua DPRD Badung Putu Parwata memimpin Rapat Paripurna yang didampingi Wakil Ketua II DPRD Badung Made Sunarta serta dihadiri oleh seluruh Anggota DPRD Badung. 

 

Pada kesempatan tersebut, Putu Parwata menyampaikan, bahwa Rapat Paripurna tersebut menetapkan 4 Raperda yang meliputi Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Badung Tahun Anggaran 2022, Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kerjasama Daerah, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Badung Tahun 2023-2043 dan Raperda Inovasi Daerah serta Rancangan KUA-PPAS Kabupaten Badung Tahun 2024.

 

"Itu ada beberapa Raperda yang akan ditetapkan pada pengambilan keputusan Sidang Paripurna bersama-sama dengan Pemerintah besok pukul 10 pagi," terang Putu Parwarta.

 

Pada hari ini, pihaknya melakukan Rapat Paripurna terhadap kesepakatan Raperda-Raperda yang telah masuk dan akan ditetapkan antara Pemerintah Badung dengan DPRD Badung.  

 

"Jadi, kita akan melakukan pembahasan secara Paripurna dan hari ini, kita menetapkan dan menyepakati Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2022. Kemudian, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang kerjasama daerah. Kemudian, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Badung Tahun 2023-2043. Kemudian, kita menyepakati Raperda tentang Inovasi Daerah," paparnya. 

 

Selain itu, DPRD Badung juga menetapkan dan menyetujui Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 yang akan ditandatangani bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten Badung. 

 

Bahkan, pihaknya juga menyepakati rekomendasi persetujuan Hibah Tanah kepada Desa Sembung Mengwi dan rekomendasi Hibah kepada Kota Denpasar dari pengajuan Kota Denpasar 14 bidang yang diajukan. 

 

Namun, berdasarkan pertimbangan dari seluruh alat kelengkapan Dewan dan Fraksi-Fraksi, termasuk Pimpinan dan Sekda Badung, maka disepakati 11 bidang yang dihibahkan kepada Kota Denpasar. Untuk 11 bidang yang diizinkan itu, ada perinciannya yang nanti dijelaskan lebih lanjut. 

 

"Kita perkecualikan, yaitu Lapangan Lumintang, kita tidak hibahkan, tetapi kita pinjam pakaikan. Kemudian, Gedung yang berada di Pulau Beliton tidak kita hibahkan dan Gedung Cipta Karya kita tidak hibahkan serta Gedung ex Dinas Pendidikan kita juga tidak hibahkan," rincinya.

 

Namun, untuk Lapangan Lumintang, pihaknya memberikan pinjam pakai sesuai dengan peruntukannya sebagai Taman Kota. 

 

Hal tersebut dilakukan sesuai hasil Rapat Paripurna, dengan pertimbangan terjadi kesepakatan bersama, yang menjadikan Taman Kota dengan ciri khasnya berupa Lapangan Lumintang supaya dilestarikan, agar tetap menjadi aset Pemerintah Kabupaten Badung.      

 

Beberapa bidang yang tidak dihibahkan, karena pihaknya akan melihat perkembangan Badung kedepan dengan banyaknya aset yang perlu dimanfaatkan untuk kepentingan Kabupaten Badung. 

 

Oleh karena itu, DPRD Badung mempertimbangkan dengan matang sehingga Badung nantinya dalam pengembangan inovasi dan aset-asetnya diharapkan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat. 

 

Mengingat, kedepannya kebutuhan masyarakat lebih tinggi nantinya yang memerlukan beberapa potensi dan aset yang memang harus dikelola secara produktif dan dapat dikembalikan untuk masyarakat.    

 

Untuk itu, lanjutnya banyak hal yang memang harus dipertimbangkan, sehingga sumber pendapatan Badung yang terdiri dari pajak daerah dan retribusi daerah diantaranya nanti dari aset juga bisa dimaksimalkan. 

 

Mengingat, investasi juga bisa berkembang, maka pihak DPRD Badung membuat Rencana Peraturan Daerah tentang Pemanfaatan Aset Daerah yang sudah diusulkan serta sudah memproses Raperda tentang Inovasi Daerah.     

 

"Nah, itulah kesepakatan dalam Rapat Paripurna pada siang hari ini dan rekomendasi sudah kami tanda tangani," pungkasnya.rls/ang/adn


Komentar

Berita Terbaru

\