PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

DPRD Tabanan Bahas Ranperda Inisiatif tentang Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Selasa, 20 Juni 2023

16:00 WITA

Tabanan

1662 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Rapat yang membahas Ranperda Inisiatif tentang Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. (ISTIMEWA)

Tabanan, suaradewa.com – DPRD Tabanan menggelar Rapat Bapemperda yang membahas pembentukan Ranperda Inisiatif DPRD tentang Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dengan Perangkat Daerah terkait bersama Tim Penyusun Naskah Akademik, Rabu (20/6/2023).

Anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Putu Yuni Widyadnyani menjelaskan bahwa setelah dilakukan analisis konsepsi terhadap rancangan tersebut dan disandingkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan, dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan pendidikan wawasan kebangsaan.

Adapun penyelenggaraan pendidikan wawasan kebangsaan bertujuan untuk mengoptimalkan pengembangan dan pelaksanaan nilai kebangsaan guna pemberdayaan dan penguatan kesadaran berbangsa dan bernegara yang berlandaskan pada nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Sekaligus untuk mengoptimalkan pengembangan dan perbaikan kinerja demokrasi daerah yang berdasarkan pada Indeks Demokrasi Indonesia,” ujarnya.

Disamping itu juga untuk  mengembangkan dan melaksanakan model Pendidikan Wawasan Kebangsaan yang tidak indoktrinatif dan sesuai dengan kearifan local. Memfasilitasi proses pembentukan simpul Pendidikan Wawasan Kebangsaan, memberikan usulan perubahan kebijakan yang terkait dengan masalah kebangsaan, dan membangun jaringan kerjasama dengan berbagai pihak untuk pengembangan Pendidikan Wawasan Kebangsaan  tingkat lokal, nasional, dan regional sesuai peraturan perundangan.

“Sehingga dalam menyusun rancangan peraturan daerah hendak memperhatikan dasar kewenangan dan materi muatan yang diatur dalam Permendagri tersebut yang meliputi mengenai penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan, muatan materi Pendidikan Wawasan Kebangsaan, peran serta Masyarakat, pembinaan dan pengawasan, dan kerja sama,” sebutnya.

Dan hal itu dipertegas kembali dalam ketentuan Pasal 10  Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pendidikan wawasan kebangsaan dapat menambahkan materi muatan lokal dan dalam melaksanakan pendidikan wawasan kebangsaan, pemerintah daerah membentuk pusat pendidikan wawasan kebangsaan dengan susunan yang tercantum dalam Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 71 tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan.

Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Wajib mempedomani materi muatan yang tertuang didalam Peraturan Menteri dalam negeri nomor 71 tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan dengan Judul Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan, materi pokok diatur mengenai Pancasila, UUDN RI 1945, NKRI, Bhinneka tunggal Ika serta menambahkan materi lokal yang wajib diikuti oleh semua orang misalnya penggunaan bahasa, pakaian dan ciri khas di kabupaten Tabanan.

“Juga perlu ditegaskan apakah saat ini Pemerintah Daerah sudah membentuk Tim Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan? Karena tim tersebut harus selaras dengan tingkat pusat, provinsi dan daerah. Ada sistem pelaporan dari hasil pembinaan yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah secara berjenjang,” tandasnya. ayu/yok


Komentar

Berita Terbaru

\