DPRD Tabanan Sepakati 7 Ranperda Jadi Perda Bersama Eksekutif
Selasa, 20 Juni 2023
16:00 WITA
Tabanan
2003 Pengunjung
DPRD Tabanan Sepakati 7 Ranperda Jadi Perda Bersama Eksekutif. (istimewa)
Tabanan, suaradewata.com - Usai melakukan pembahasan dan kajian mendalam sesuai dengan mekanisme yang berlaku di Dewan, selanjutnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemkab Tabanan memutuskan menyepakati Tujuh (7) buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan. Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna ke-6 (enam) Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 yang digelar di aula rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Selasa, (20/6).
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, dan Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga yang didampingi para Wakil Ketua DPRD. Turut hadir, Wabup I Made Edi Wirawan, SE, para anggota Dewan, jajaran Forkopimda, Sekwan, para Asisten dan Kepala OPD serta para Camat se-Kabupaten Tabanan, Kepala/perwakilan Instansi Vertikal dan BUMD di Tabanan, para undangan lainnya, serta para wartawan.
Sebelumnya, sesuai laporan dari Pansus I dan Pansus II DPRD yang disampaikan oleh Eka Putra Nurcahyadi dan I Wayan Lara, bahwa Tujuh buah Ranperda, yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A. 2022, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
Kemudian, Ranperda tentang Penyelenggaran Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman, Ranperda tentang Penetapan Desa, Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 21 Tahun 2017 tentang Sistem Perencanaaan Pembangunan Daerah Berbasis Elektronik, dan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tabanan Tahun 2023-2043, disepakati menjadi Perda.
Atas persetujuan bersama ini, Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga menyatakan persetujuan terhadap tujuh Ranperda yang diajukan oleh Bupati Tabanan, untuk selanjutnya dituangkan dalam berita acara persetujuan bersama Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Tabanan No. 180/4/HK&HAM/170/4/DPRD. "Selain itu, persetujuan tersebut kami tuangkan juga dalam keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabanan no 8 tahun 2023," jelasnya.
Adapun Tujuh buah Ranperda tersebut antara lain, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A. 2022, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
Kemudian, Ranperda tentang Penyelenggaran Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman, Ranperda tentang Penetapan Desa, Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 21 Tahun 2017 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Elektronik, dan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tabanan Tahun 2023-2043, disepakati menjadi Perda.
Dilanjutkan Dirga, ketujuh Ranperda ini, selain sudah memenuhi pertimbangan filosofis, sosiologis dan yuridis dengan materi muatan yang sudah mengikuti ketentuan dan mekanisme pembahasan untuk dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Selanjutnya, atas dasar pertimbangan tersebut maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabanan melalui Fraksi-Fraksi dan Komisi Komisi DPRD dalam Rapat Paripurna sepakat dan setuju untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tersebut menjadi Peraturan Daerah.
"Setelah proses ini, ketujuh Ranperda tersebut akan disampaikan ke Pemprov Bali untuk dilaksanakan evaluasi oleh Gubernur Bali dan selanjutnya akan dilakukan proses selanjutnya di Tabanan," pungkasnya. ayu/yok
Komentar