PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Bupati Sampaikan 7 Ranperda, Ketua DPRD Tabanan : Akan Dibahas Lebih Lanjut Sesuai Mekanisme

Senin, 12 Juni 2023

18:00 WITA

Tabanan

1947 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga saat memimpin rapat paripurna, Senin (12/6/2023). (ISTIMEWA)

Tabanan, suaradewata.com – Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga memimpin rapat paripurna ke-3 masa persidangan II Tahun 2023 yang diselenggarakan di Aula Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Senin (12/6/2023). Dalam rapat paripurna tersebut Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, menyampaikan 7 (Tujuh) buah Ranperda.

 

Ranperda tersebut diantaranya, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A. 2022, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, Ranperda tentang Penyelenggaran Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman, Ranperda tentang Penetapan Desa, Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 21 Tahun 2017 tentang Sistem Perencanaaan Pembangunan Daerah Berbasis Elektronik, dan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tabanan Tahun 2023-2043.

 

Atas penyampaian tujuh ranperda tersebut, Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga mengatakan bahwa selanjutnya ketujuh ranperda tersebut akan dibahas sesuai dengan mekanisme yang diberlaku di DPRD Tabanan. “Tujuh ranperda yang disampaikan oleh saudara Bupati Tabanan selanjutnya akan dibahas sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPRD Tabanan,” tegasnya. ayu/yok

 


Komentar

Berita Terbaru

\