PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Ketua DPRD Tabanan Hadiri Rakor Lintas Sektor Bahas Ranperda Tata Ruang Wilayah

Kamis, 04 Mei 2023

18:00 WITA

Tabanan

1583 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Ketua DPRD Tabanan Hadiri Rakor Lintas Sektor Bahas Ranperda Tata Ruang Wilayah

Tabanan, suaradewata.com – Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga mendampingi Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya.,S.E.,M.M menghadiri undangan Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tabanan Tahun 2023-2043 yang berlangsung di Discover Kartika Plaza Hotel, Kuta, Kamis (4/5/2023). Kegiatan itu juga dihadiri oleh Dirjen Tata Ruang, serta OPD Terkait.

Kabupaten Tabanan merupakan 1 dari 9 Kabupaten / Kota di Bali yang luasnya mencapai 14,69 persen dari luas wilayah Pulau Bali dan terdiri dari 10 kecamatan serta 133 Desa, dengan konsep wilayah yang unik dan sering disebut dengan wilayah nyegara gunung. Hal tersebut menjadi potensi besar dalam pengembangan pembangunan di Kabupaten Tabanan. 

Sehingga Ranperda RTRW Kabupaten Tabanan juga telah mengakomodir beberapa isu strategis di Kabupaten Tabanan baik dalam struktur ruang maupun pola ruang sehingga legalisasi Ranperda RTRW Tabanan menjadi Perda merupakan salah satu pekerjaan prioritas bagi Pemerintah Kabupaten Tabanan. Mengingat pentingnya Perda RTRW bagi perkembangan wilayah Kabupaten Tabanan khususnya menyongsong investasi yang masuk ke Kabupaten Tabanan. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dimana persetujuan substansi Ranperda RTRW Kabupaten Tabanan menjadi persyaratan sebelum melakukan proses lagiliasi Ranperda RTRW menjadi Perda. 

Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga menjelaskan bahwa revisi RTRW Kabupaten Tabanan sudah berproses dari akhir tahun 2017 hingga pada 7 Desember 2021, dan sudah pernah dilaksanakan Rakor Lintas Sektor di Jakarta, namun demikian, proses persetujuan substansi sempat tertunda karena beberapa hal terkait dengan penyelesaian terhadap lahan sawah yang dilindungi serta beberapa perubahan persetujuan perundang-undangan terkait.

Ia pun menyampaikan spresiasi yang selaras kepada Kementerian atas fasilitasi yang diberikan dalam pelaksanaan Rakor Lintas Sektor. Pihaknya menyampaikan pentingnya penetapan Ranperda RTRW menjadi Perda sebagai pedoman perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian, pemanfaatan ruang untuk menggiring investasi masuk ke wilayah Tabanan sehingga mendukung pertumbuhan perekonomian. 

“Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut dalam proses pembahasan Lintas Sektor Ranperda RTRW Kabupaten Tabanan, besar harapan kami proses persetujuan substansi dapat segera ditetapkan, sehingga proses pembahasan terkait RTRW di DPRD dapat segera kami laksanakan sesuai mekanisme dan prosedur peraturan perundang-undangan serta Ranperda tentang RTRW Kabupaten Tabanan tahun 2023-2043 dapat segera ditetapkan menjadi Perda untuk mendukung tercapainya Visi dan Misi Tabanan,” pungkas Dirga. ayu/yok


Komentar

Berita Terbaru

\