PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

12 Ranperda Inisiatif Ditarget Tuntas Sebelum Tahun 2024

Kamis, 16 Maret 2023

14:00 WITA

Tabanan

1632 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

12 Ranperda Inisiatif Ditarget Tuntas Sebelum Tahun 2024

Tabanan, suaradewata.com Pemkab Tabanan secara resmi telah mengajukan 12 Ranperda yang akan di bahas pada tahun 2023 ke DPRD Tabanan.Dari 12 Ranperda tersebut sudah dirancang dan ada tiga buah ranperda inisiatif Dewan. Namun Dewan menambah tiga buah ranperda inisitaif lagi.

12 Ranperda yang direvisi ini akan ditarget tuntas sebelum 2024. Hal itu menyusul dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Dimana itu menyangkut tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Sehingga, mengharuskan dilakukannya revisi ke-12 Ranperda itu oleh Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Tabanan.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Tabanan, I Gede Nyoman Mardiana mengatakan, revisi merupakan sebuah keharusan yang mesti dilakukan sebelum 2024. Utamanya ialah menyangkut perda-perda yang berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu berkaitan dengan pajak dan retribusi. Sehingga akan sesegera mungkin dalam tahun ini 2023, akan dituntaskan.

Ada 12 Ranperda. Sembilan inisiatif pemerintah daerah dan tiga inisiatif dprd,” ujarnya.

Menurut dia, dalam tahun ini persiapan ialah menginventarisir dan penyiapan kajian akademis, terutama ialah berkaitan dengan PAD yang bersumber dari pajak daerah atau retribusi daerah. Dan sebelum 2024 harus sudah ditetapkan. Sebab, ketika tidak tuntas maka pemerintah, tidak akan dapat melakukan pungutan PAD.

“Dari berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, itu konsekuensinya. Jadi harus sebelum 2024 ditetapkan,” paparnya.

Sebelumnya Kepala Bagian Hukum dan Ham Sekretariat Daerah Tabanan, I Gede Nyoman Mardiana mengungkapkan, revisi Ranperda tersebut bahkann harus tuntas sebelum 2024 mendatang. Khususnya perda – perda yang berkaitan tentang pendapatan asli daerah atau PAD baik yang bersumber dari pajak atau retribusi.


Komentar

Berita Terbaru

\