PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Satresnarkoba Polres Tabanan Bekuk Sembilan Pengedar Sabu Selama Tiga Bulan Terakhir

Selasa, 11 April 2023

23:00 WITA

Tabanan

2001 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Polres Tabanan saat merilis kasus sembilan pelaku penyalahgunaan Narkoba diamankan selama tiga bulan terakhir. Foto Ayu Trisna

Tabanan, suaradewata.com – Sembilan orang tersangka penyalahgunaan narkotika dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Tabanan selama bulan Februari hingga April 2023.  Dan dari 9 orang tersangka, berhasil diamankan barang bukti berupa sabu seberat total 5,24 gram netto.

Pengungkapan pertama dilakukan terhadap tersangka WS, 45, pada Jumat (10/2/2023) di pinggir Jalan Pulau Nias, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan. Dari tersangka diamankan barang bukti sabu seberat 0,29 gram.

Kemudian tersangka RY, 27, dibekuk Selasa (14/2/2023) di rumah tersangka di Banjar Dinas Semoja, Desa Pupuan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan dan berhasil mengamankan Barang Bukti Shabu seberat 0,29 gram. Selanjutnya tersangka GKA, 42, diamankan Kamis (9/3/2023) di pinggir jalan Ahmad Yani, Banjar Taman sekar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan dan mengamankan Barang Bukti Shabu 0,8 gram.

 

Dilanjutkan dengan penangkapan EAR, 31, pada Selasa (14/3/2023) di  Gang X, Jalan Pulau Nias, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan dengan Barang Bukti Shabu 0,25 gram. Kemudian petugas mengamankan GSG, 35, pada Minggu (26/3/2023) di pinggir Jalan Rama, Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, dengan Barang Bukti Shabu 1,02 gram.

 

Selanjutnya ada tersangkan LX, 23, yang dibekuk Kamis (30/3/2023) di kamar kost nomor 3 yang ditempati oleh tersangka LX, di Jalan Rambutan nomor 10 Tabanan, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan dengan Barang Bukti Shabu 0,52 gram. Kemudian diamankan GPK, 26, dan MA, 29, pada Selasa (4/4/2023) di pinggir Jalan Raya Babahan – Senganan, Banjar Bolangan, Desa Babahan,  Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan dengan Barang Bukti Shabu 0,57 gram. Dan yang terakhir dibekuk KY, 21, pada Senin (10/4/2023) di pinggir jalan menuju perumahan Terrace, Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan dengan Barang Bukti Shabu 1,5 gram.

 

Kapolres Tabanan, AKBP Leo Dedy Defretes menjelaskan bahwa dari sembilan pelaku tersebut, total barang bukti berupa shabu yang diamankan sebanyak 5,24 gram netto. Adapula sejumlah barang barang bukti lainnya, seperti HP, plastik klip bekas bungkus snack sebagai alat pengantar sabu. “Mereka ini beraksi dengan modus lama yaitu menempelkan sabu ditempat-tempat tersembunyi,” tegasnya.

Sembilan orang tersangka ini berdasarkan pemeriksaan berstatus sebagai pengedar narkotika yang barang haramnya hendak diedarkan di wilayah Tabanan. Polres Tabanan pun saat ini masih mengembangkan pengakuan para tersangka terkait darimana mereka mendapatkan sabu tersebut. Dan parahnya lagi, diantara para tersangka ini ada tiga orang yang merupakan residivis.

 

Para pelaku pun dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun  2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta sampai dengan Rp 8 miliar.

 

Pihaknya pun menegaskan bahwa  Polres Tabanan akan terus menggencarkan pemberantasan pengedaran narkoba di Kabupaten Tabanan. Supaya rencana ini berhasil, pihaknya berharap kerja sama dari masyarakat. Terutama segera melapor jika melihat hal dan tindakan yang mencurigakan di sekitarnya. “Apalagi kalau melihat orang dengan gerak-gerik mencurigakan, tidak dikenal, mondar-mandir di tempat sepi. Itu bisa segera dilaporkan sehingga bisa ditindaklanjuti,” tandasnya. ayu/yok


Komentar

Berita Terbaru

\