PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Gali PAD, Pemkab Tabanan Akan Optimalkan Keberadaan Rumah Dinas Wanasara

Selasa, 28 Maret 2023

08:00 WITA

Tabanan

2072 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya.

Tabanan, suaradewata.com – Pemkab Tabanan terus melakukan pendataan terhadap aset milik Kabupaten Tabanan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

Diantaranya dengan mengoptimalkan keberadaan Rumah Dinas milik Pemkab Tabanan yang berlokasi di Banjar Wanasara, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan.

 

Terkait hal tersebut,  Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya menyampaikan bahwa  Pemkab Tabanan memang memiliki rencana untuk melakukan optimalisasi terhadap aset tersebut. Sebab aset berupa rumah dinas ini sangat potensial untuk dikembangkan sebagai sumber PAD. 

 

“Kalau memungkinkan untuk dialihkan ke pihak ketiga, kenapa tidak. Karena jika kondisinya seperti sekarang, rusak dan terbengkalai dan diperbaiki lagi, maka akan berpotensi membebani APBD," ungkapnya.

 

Dan apabila rencana itu terealisasi, maka rumah dinas itu akan dialihkan dengan cara mencarikan lokasi penggantinya. Atau jika tidak dialihkan, maka Pemkab Tabanan akan mengoptimalkan Aset rumah dinas di Wanasara tersebut. Namun untuk saat ini beberapa unit rumah dinas milik Pemkab Tabanan di Wanasara sudah dimanfaatkan untuk panti sosial untuk ODGJ dan lansia.

 

“Apakah nantinya akan dibangun untuk gudang atau fasilitas lainnya yang nantinya bisa disewakan. Sehingga nantinya diakui Bupati Tabanan bisa menjadi sumber PAD bagi Pemkab Tabanan. Tapi untuk saat ini, mungkin untuk kedepannya kami juga akan mengembangkan aset di wanasara apakah menjadi rumah singgah atau yang lainnya. Karena beberapa waktu lalu ibu Menteri Bintang Puspayoga sempat berkunjung ke Wanasara dan melihat langsung, beliau pun merespon positif pengembangan rumah singgah," terangnya. 

 

Pihaknya bahkan melakukan konsultasi ke BPKP dan KPK untuk proses pemanfaatan aset-aset milik Pemkab yang saat ini belum optimal. Seperti misalnya menyewakan aset kepada pihak ketiga atau seperti apa proses sewanya, termasuk MoU, perjanjian dan lain sebagainya. ayu/yok


Komentar

Berita Terbaru

\