Pucuk Pimpinan UNUD Bakal Diseret ke Meja Hijau
Senin, 13 Maret 2023
12:15 WITA
Denpasar
1832 Pengunjung
Sabana, selaku Kasipenkum Kejati Bali.
Denpasar, suaradewata.com- Bertambah satu lagi tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2018-2022.
Tidak main-main, penyidik Kejaksaan Tinggi Bali akhirnya menetapkan Rektor Unud sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersebut, dikatakan Kasipenkum yang baru di Kejati Bali, bahwa berdasarkan keterangan dari tiga tersangka sebelumnya.
"Dari ekspose beberapa kali dan berdasarkan pengembangan keterangan 3 orang tersangka, serta berdasarkan alat bukti yang ada. Makan, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru," ujar Putu Agus Eka Sabana.
Ditegaskannya, bahwa satu tersangka yang ditetapkan yaitu Prof. Dr. INGA dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli
dan surat serta alat bukti Petunjuk, disimpulkan tersangka Prof. Dr. INGA berperan dalam
Tindak Pidana Korupsi Dana SPI mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana.
Giat itu terjadi di tahun 2018 - 2022, yang merugikan keuangan negara sekitar Rp.105.390.206.993 dan Rp.3.945.464.100,- juga
perekonomian negara sekitar Rp.334.572.085.691,-
"Dengan penetapan ini, tim terus melakukan kegiatan penyidikan untuk menuntaskan penanganan perkara atas nama tersangka dan 3 orang yang telah
ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya," tutup Sabana, selaku Kasipenkum Kejati Bali.mot/adn
Komentar