Jumat Curhat, Kapolsek Mengwi Tanggapi Penggunaan Knalpot Brong
Jumat, 10 Maret 2023
14:25 WITA
Badung
1745 Pengunjung
Polsek Mengwi Gelar Jumat Curhat. Sumber foto : Humas Polsek Mengwi
Badung, suaradewata.com- Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana, S.H., menanggapi keinginan anak-anak muda yang ingin menggunakan knalpot brong pada kendaraan, hal tersebut disampaikan saat menggelar "Jumat Curhat" di Banjar Munggu, Desa Mengwi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Jumat pagi, (10/03/2023).
Dalam kegiatan "Jumat Curhat" yang digelar Polsek Mengwi, I Kadek Krisna Dwi Cahyana menanyakan tentang penggunaan knalpot brong pada sepeda motor yang belakangan ini ramai digunakan oleh anak-anak muda baik dalam ikatan club maupun perorangan.
"Apakah penggunaan knalpot brong pada sepeda motor itu di ijinkan," tanya Kadek Krisna kepada Kapolsek.
Kompol Nyoman Darsana, S.H., langsung menanggapi pertanyaan I Kadek Krisna Dwi Cahyana yang masih duduk dibangku SMA ini. "Penggunaan knalpot brong dilarang dan sangat mengganggu kenyamanan masyarakat," ucap Kompol Nyoman Darsana.
Dijelaskan lebih lanjut aturan penggunaan knalpot serta kebisingannya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang tersebut mengatur penggunaan dari jenis kendaraan bermotor hingga kebisingan knalpot yang digunakan oleh kendaraan. Penggunaan knalpot brong (bising) dapat membuat pengendara lain merasa terganggu.
Untuk membantu kenyamanan seluruh pengguna jalan, maka dibuat batasan dB suara knalpot yang layak untuk digunakan di jalan raya. Bagi pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot brong di jalan raya akan ditindak karena sudah melanggar Pasal 285 ayat (1) Jo. Pasal 106 ayat (3) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Tidak hanya diberikan tindakan tilang, polisi akan membawa kendaraan berknalpot brong ke kantor polisi dan pemilik kendaraan harus menggantinya dengan knalpot standar," tegasnya.rls/ang/adn
Komentar