PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Telusuri Kepastian Hukum Aset Pemkab di Pangkung Tibah, Ketua DPRD Tabanan : Harus Tuntas

Rabu, 22 Februari 2023

09:00 WITA

Tabanan

2592 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Rapat membahas persoalan aset Pemkab Tabanan, Selasa (2/2/2023). Foto Ayu Trisna

Tabanan, suaradewata.com – Aset tanah milik Pemkab Tabanan yang berlokasi di Desa Pangkung Tibah, Kecamatan Kediri, Tabanan, seluas 2 hektare lebih saat ini tengah menjadi sorotan. Terlebih saat ada pihak yang mengklaim bahwa telah menyewa tanah tersebut sejak tahun 1994, meskipun hingga saat ini belum ada pembangunan apapun.

Atas hal tersebut, DPRD Tabanan pun mengundang PT. Puri Mas sebagai pihak yang menyewa lahan tersebut, pihak eksekutif serta BPN Tabanan, Kejaksaan Negeri Tabanan dan Polres Tabanan untuk dapat memberikan penjelasan dalam rapat koordinasi yang digelar Selasa (21/2) di Kantor DPRD Tabanan. Dalam rapat itu terungkap jika PT. Puri Mas memiliki surat perjanjian sewa aset tanah tersebut, namun justru Pemkab Tabanan tidak memiliki surat perjanjian tersebut. Padahal menurut PT. Puri Mas, surat perjanjian itu ditandatangani oleh Bupati Tabanan I Ketut Sundria di tahun 1994.

Saat dipersilahkan menjelaskan, perwakilan PT. Puri Mas menyampaikan bahwa surat perjanjian sewa aset tersebut ditandatangani tahun 1994 silam dengan surat nomor 18 oleh notaris Putu Artana dan ditandatangani oleh Bupati Tabanan kala itu, I Ketut Sundria. Hanya saja saat ini dokumen perjanjian itu menurut perwakilan PT. Puri Mas sedang dievaluasi oleh lawyer perusahaannya dan berjanji akan menunjukkan dokumen perjanjian itu sekitar pertengahan bulan Maret 2023.

Dijelaskan pula jika sejak disewa pada tahun 1994 lalu hingga saat ini pihaknya belum membangun apapun di lahan milik Pemkab Tabanan tersebut. Awalnya akan dibangun akomodasi pariwisata seperti resort, beach club dan villa, namun pihak PT. Puri Mas belum mendapatkan investor yang hendak diajak bekerjasama. Kendalanya mulai dari Bom Bali I, Bom Bali II hingga pandemic Covid-19. Namun kini menurut perwakilan PT. Puri Mas sudah ada investor lokal yang tertarik untuk bekerjasama dengan pihaknya meskipun belum dapat dipastikan akan membangun apa dilahan itu. Dan yang cukup mengejutkan adalah diungkapkan jika lahan itu disewa selama 60 tahun.

Dan karena belum ada pembangunan, perwakilan PT Puri Mas mengaku menyerahkan kepada Perbekel setempat untuk mengelola lahan tersebut sampai nanti pihaknya akan melakukan pembangunan. Namun tetap pajak dari aset tersebut dibayarkan oleh PT Puri Mas.

Atas penjelasan dari PT. Puri Mas tersebut, Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga mengatakan jika sejatinya kasus ini sudah mencuat sejak lama yakni di tahun 2009 saat ia menjadi anggota dewan pertama kali. Hanya saja pihak eksekutif tak kunjung menyelesaikannya sehingga kini DPRD Tabanan ingin menuntaskan persoalan ini agar tak berlarut. Apalagi hal ini berkaitan aset yang bermuara pada peningkatan PAD Tabanan.  

“Ini kan perlu kejelasan, perlu kepastian hukumnya kalau kita berbicara optimalisasi PAD. Ini akan kita jadikan contoh lah, aset-aset yang lainnya akan kita kawal juga. Dan ini harus tuntas, tidak boleh tidak tuntas," tegas politisi PDIP asal Sudimara tersebut.

Hal serupa disampaikan oleh Sekretaris Komisi III DPRD Tabanan, Putu Yuni Widyadnyani. Menurutnya bahwa hal itu dilakukan untuk memastikan aset-aset milik Pemkab Tabanan yang tentunya untuk meningkatkan PAD Tabanan. “Ini agar ada kepastian hukumnya, kalau memang ada perjanjian itu seperti apa, sehingga kita bisa mendata aset milik Pemkab Tabanan dengan baik,” ujarnya.

Sedangkan rapat akan dijadwalkan kembali ketika pihak PT Puri Mas bisa menunjukkan perjanjian kerjasama yang dimaksud. Dan pantauan di lapangan, saat ini lahan milik Pemkab Tabanan yang dimaksud kondisinya ditumbuhi tanaman bakau. ayu/yok


Komentar

Berita Terbaru

\