PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Mantan Bupati Buleleng Agus Suradnyana Laporkan Tirtawan Pencemaran Nama Baik

Jumat, 23 Desember 2022

23:40 WITA

Buleleng

2252 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

istimewa/suaradewata

Buleleng, suaradewata.com - Mantan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana terkesan mulai merasa gerah dengan ulah dan aksi yang dilakukan mantan anggota DPRD Provinsi Bali, Nyoman Tirtawan. Pasalnya Nyoman Tirtawan bersama warga Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng beberapa waktu yang lalu disaat Putu Agus Suradnyana masih menjabat sebagai Bupati Buleleng dianggap telah melakukan perampasan tanah di Batu Ampar.

“Saat Agus Suradnyana  masih sebagai bupati berkeinginan melaporkan Tirtawan, namun kalau hal itu dilakukan tidak etis dan terkesan bupati melawan rakyatnya sendiri. Sehingga setelah tidak lagi  menjabat sebagai bupati, Agus Suradnyana secara pribadi akan melakukan perlawanan dengan  melaporkannya ke Polres Buleleng atas dugaan pencemaran nama baik,” ungkap Gede Indria,SH selaku kuasa hukum Putu Agus Suradnyana, pada Jumat, (23/12/2022) kepada awak media di rumah makan Ranggon Sunset, Singaraja.

Menurut Gede Indria laporan dugaan pencemaran nama baik itu dilakukan melalui media dan dianggap telah melanggar ITE oleh Tirtawan.

“Dalam laporannya nanti, dilakukan secara tertulis yang disampaikan ke Polres Buleleng ditembuskan  ke Polda Bali.” tandasnya.

Perlu diketahui disini, pada Tahun 1976, Pemkab Buleleng memiliki Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1 Tahun 1976 terhadap lahan yang kini disengketakan. HPL tersebut diperuntukan untuk proyek batu kapur (Pamor), hingga usai proyek tersebut.sad/nop


Komentar

Berita Terbaru

\