Mantan Bupati Buleleng Agus Suradnyana Laporkan Tirtawan Pencemaran Nama Baik
Jumat, 23 Desember 2022
23:40 WITA
Buleleng
2252 Pengunjung

istimewa/suaradewata
Buleleng, suaradewata.com - Mantan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana terkesan mulai merasa gerah dengan ulah dan aksi yang dilakukan mantan anggota DPRD Provinsi Bali, Nyoman Tirtawan. Pasalnya Nyoman Tirtawan bersama warga Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng beberapa waktu yang lalu disaat Putu Agus Suradnyana masih menjabat sebagai Bupati Buleleng dianggap telah melakukan perampasan tanah di Batu Ampar.
“Saat Agus Suradnyana masih sebagai bupati berkeinginan melaporkan Tirtawan, namun kalau hal itu dilakukan tidak etis dan terkesan bupati melawan rakyatnya sendiri. Sehingga setelah tidak lagi menjabat sebagai bupati, Agus Suradnyana secara pribadi akan melakukan perlawanan dengan melaporkannya ke Polres Buleleng atas dugaan pencemaran nama baik,” ungkap Gede Indria,SH selaku kuasa hukum Putu Agus Suradnyana, pada Jumat, (23/12/2022) kepada awak media di rumah makan Ranggon Sunset, Singaraja.
Menurut Gede Indria laporan dugaan pencemaran nama baik itu dilakukan melalui media dan dianggap telah melanggar ITE oleh Tirtawan.
“Dalam laporannya nanti, dilakukan secara tertulis yang disampaikan ke Polres Buleleng ditembuskan ke Polda Bali.” tandasnya.
Perlu diketahui disini, pada Tahun 1976, Pemkab Buleleng memiliki Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1 Tahun 1976 terhadap lahan yang kini disengketakan. HPL tersebut diperuntukan untuk proyek batu kapur (Pamor), hingga usai proyek tersebut.sad/nop
Komentar