Gratis, Mudah dan Cepat, PB3R Kejari Tabanan Dipuji Warga Tabanan
Selasa, 29 November 2022
14:45 WITA
Tabanan
1464 Pengunjung
Pihak PB3R Kejaksaan Negeri Tabanan saat mengantarkan barang bukti berupa sepeda motor vario yang diterima I Ketut Sugina di rumahnya
Tabanan, suaradewata.com – Pelayanan Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Tabanan sangat memudahkan dan membantu warga. Disamping pelayanannya yang cepat, mudah dan tidak berbelit-belit pelayanan PB3R juga sangat membantu warga Tabanan, karena barang bukti diantar langsung ke rumah yang bersangkutan tampa dipungut biaya sepeserpun alias gratis. “Saya mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Tabanan lewat PB3R nya sangat membantu warga Tabanan,” ucap I Ketut Sugina warga Tabanan usai menerima pengembalian barang bukti berupa sepeda motor Vario di rumahnya, dari pihak Kejaksaan Negeri Tabanan di rumahnya Selasa, (29/11/2022).
Menurutnya pelayanan PB3R sangat mudah can cepat, disamping itu tidak ada administrasi yang berbelit-belit, langsung bisa dieksekusi dan semua pelayanannya gratis. “Pelayanannya cepat, saya cukup komunikasi lewat WA, barang bukti langsung diantarkan ke rumah serta semuanya gratis tidak dipungut biasa sepeserpun,” ucapnya. Barang bukti yang diantarkan kerumahnya itu adalah barang bukti milik keponakannya berupa sebuah sepeda motor jenis vario. “Kebetulan keponakan saya ada kasus beberapa bulan lalu, dan yang bersangkutan masih ditahan, karena kasusnya sudah incrah, maka barang buktinya sudah bisa diambil, saya komunikasikan lewat WA dan langsung bisa diantar ke rumah,” ucapnya.
Sebagai warga Tabanan Sugina merasa sangat terbantu atas pelayanan PB3R Kejaksaan Tabanan tersebut. “Jujur kami sebagai warga Tabanan merasa sangat terbantu, sekali lagi terima kasih PB3R Kejaksaan Negeri Tabanan pokoknye Terbaik,” ucap Sugina.
Seperti diketahui PB3R Kejaksaan Tabanan menurut Kasi PB3R, Anak Agung Gede Hendrawan adalah struktur baru pada Kejaksaan Negeri yang mempunyai tugas melakukan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan yang berasal dari seksi Tindak Pidana Umum dan seksi Tindak Pidana Khusus. Hal itu kata dia diatur di dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor : 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-006/A/JA/07/2017 Tanggal 20 Juli 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI, tepatnya dalam pasal 1009 s/d pasal 1012. Adapun fungsi seksi PB3R yaitu :
1. Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja.
2. Analisis dan penyiapan pertimbangan hukum pengelolaan barang bukti dan barang rampasan.
3. Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan meliputi pencatatan, penelitian barang bukti, penitipan, pemeliharaan, pengamanan, penyediaan dan pengembalian barang bukti sebelum dan setelah sidang serta penyelesaian barang rampasan.
4. Penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam pengelolaan barang bukti dan barang rampasan.
5. Pengelolaan dan penyajian data dan informasi.
6. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan.
“Tugas terkait dengan urusan Barang Bukti, Melakukan pencatatan benda sitaan dan barang bukti pada register, buku register pembantu, label dan kartu barang bukti, sistem manajemen elektronik, penyediaan data, penelitian barang bukti, penyimpanan dan pengklasifikasian atau pengelompokan barang bukti, penitipan pemeliharaan barang bukti, melakukan kontrol barang bukti secara berkala, penyediaan dan pengembalian barang bukti sebelum dan sesudah sidang, serta laporan dan pengarsipan terkait pengelolaan benda sitaan dan barang bukti Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus pada tahap penyelidikan dan penuntutan,” bebernya. Selain itu juga PB3R tugasnya Melakukan pencatatan barang rampasan pada register, buku register pembantu, sistem manajemen elektronik, penyediaan data, pencocokan dan pengidentifikasian fisik barang rampasan sesuai dengan dokumen pendukung, menyiapkan administrasi barang rampasan, mengklasifikasikan atau mengelompokkan barang rampasan, menyediakan barang rampasan, tindakan hukum dalam penyelesaian barang rampasan serta laporan dan pengarsipan terkait pengelolaan barang rampasan Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus pada tahap eksekusi. Rls/gin
Komentar