PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

1,9 KM Jalan Menuju Pantai Lima Merupakan Subzona Pertanian Tanaman Pangan

Rabu, 12 Oktober 2022

23:45 WITA

Badung

2063 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Kabid Tata Ruang PUPR Kabupaten Badung, Larasati Adnyana menyebutkan kawasan sepanjang jalan Pantai Lima, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi terdapat subzona pertanian tanaman pangan. ang/suaradewata

Badung, suaradewata.com - Kabid Tata Ruang PUPR Kabupaten Badung, Larasati Adnyana menyebutkan kawasan sepanjang jalan Pantai Lima, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi terdapat subzona pertanian tanaman pangan. Kawasan subzona pertanian tanaman pangan hanya boleh untuk pemanfaatan Agro Wisata dan tidak boleh di bangun bangunan yang lainnya. 

"Dari arah jalan utama Canggu - Tanah Lot ke arah Pantai Lima, sepanjang kurang lebih 1,9 KM merupakan subzona pertanian tanaman pangan sesuai Perbup 34 tahun 22 tentang rencana detail tata ruang wilayah perencanaan Mengwi tahun 2022 sampai tahun 2042," ungkap Larasati Adnyana saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, (12/10/2022). 

Larasati menerangkan, bahwa sepanjang kurang lebih 1,9 KM dari jalan utama Canggu Tanah Lot ke arah Pantai Lima tidak boleh dibangun rumah tinggal, villa, restoran, beach club, bar maupun kedai coffee. Sehingga pembangunan selain agro wisata pada kawasan subzona pertanian tanaman pangan tidak akan mendapatkan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KPPR).

Namun, jika sudah ada bangunan di kawasan subzona pertanian tanaman pangan, maka sudah tidak sesuai dengan tata ruang yang artinya harus ada pengenaan sanksi. Dalam Permen 21 tahun 2021 tentang pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang dan pengawasan penataan ruang. Disana jelas diatur di pasal 135 bentuk-bentuk pelanggaran tata ruang kemudian apa yang harus diberikan sanksi-sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran tata ruang tersebut.

"Ya tentunya kalau tidak sesuai dengan tata ruang artinya harus ada pengenaan sanksi," terangnya.

Saat ditanya, siapa yang bertanggungjawab dalam pengawasan tersebut? Larasati pun menjawab, bahwa ada tim pengawas dari penegakan Perda, tim pengawasan pengendalian bangunan dan ada tim pengawasan pemanfaatan ruang. 

"Jadi secara keseluruhan tentunya tim atau pemerintah kabupaten Badung berusaha untuk melakukan pengawasan secara keseluruhan. Ada Satpol PP, ada Dinas Perizinan, ada Dinas Pertanian dan Dari Dinas PUPR sendiri," jawabnya.

Sementara, Kasiops Satpol PP Kabupaten Badung, Made Astika Jaya seizin Kasat Pol PP Kabupaten Badung, IGA Ketut Suryanegara saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan di lapangan. "Saya nanti cek dulu ITR nya biar pasti itu. Nanti akan di cek di lapangan," kata Made Astika.

Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Badung melakukan pengecekan perizinan proyek bangunan di sepanjang jalan Pantai Lima, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Selasa, (11/10/2022). Dari hasil pengecekan, ditemukan 3 pemilik proyek bangunan yang diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Danru Patroli Mobil Induk Satpol PP Kabupaten Badung, Made Sudira, seizin Kasat Pol PP Kabupaten Badung IGA Ketut Suryanegara mengatakan pihaknya sebelumnya telah melakukan pengecekan perizinan pada proyek bangunan di sepanjang jalan Pantai Lima. Pengecekan proyek bangunan tersebut untuk mengklarifikasi perizinan yang dimiliki.

"Kami temukan adanya pembangunan proyek bangunan di lapangan dan kami melakukan klarifikasi perizinannya," kata Made Sudira saat dikonfirmasi, Selasa, (11/10/2022). 

Dari hasil pengecekan di lapangan, pihaknya menemukan 3 pemilik proyek bangunan yang diduga belum mengantongi IMB. Rencana proyek pembangunan tersebut ada 2 restoran, 1 restoran besar dan 4 villa joglo terbuat dari kayu. Sehingga pihaknya memberikan Surat Pemanggilan (SP) 1 kepada pemilik proyek bangunan tersebut untuk datang ke Kantor Satpol PP Kabupaten Badung. 

"Ketiga pemilik proyek bangunan tersebut kami berikan SP 1 agar datang ke Kantor Satpol PP untuk klarifikasi izin pembangunan proyek tersebut. Setelah dia menerima SP 1, batasnya 7 hari dan apabila tidak datang akan diberikan SP 2," terangnya. ang/ari


Komentar

Berita Terbaru

\