Telah Terakreditasi dari Bawaslu RI, KMHDI Tabanan Siap Pantau Tahapan Pemilu
Jumat, 23 September 2022
18:00 WITA
Tabanan
1964 Pengunjung
KMHI Tabanan saat mengunjungi Bawaslu Tabanan, Jumat (23/9). Foto : ISTIMEWA
Tabanan, suaradewata.com - Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) Kabupaten Tabanan melakukan kunjungan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Tabanan, Jumat (23/9).
Kedatangan rombongan disambut langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta beserta anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Made Winarya.
Anggota KMHDI Tabanan, I Gede Made Bayu Mertha Putra menjelaskan terkait dengan kunjungan KMHDI ke Bawaslu Kabupaten Tabanan sehubungan dengan telah terakreditasinya Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) sebagai Pemantau Pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) melalui sertifikat dengan nomor: 009/PM.05/K1/8/2022 tertanggal 12 Agustus 2022.
"KMHDI Tabanan bermaksud melaporkan keberadaan kami sebagai pemantau pemilu. Hal tersebut menjadi sangat penting agar nantinya kami dapat berpartisipasi mewujudkan pengawasan partisipatif dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024," terangnya.
Sementara itu, menyambut baik maksud dan tujuan KMHDI, Ketut Narta dalam penyampaiannya mengatakan terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan terkait untuk menjadi pemantau pemilu, mulai dari perihal akreditasi, sumber dana yang jelas, dan pemantau juga harus Independen.
"Tahapan pemilu tahun 2024 sudah dimulai, dan kedepan ada beberapa tahapan , yang mana dari KMHDI akan diawasi dan dipantau. Hal ini penting, karena Wilayah Kabupaten Tabanan luas, dan berapa sumber daya manusia (SDM) KMHDI yang telah didaftarkan sebagai pemantau diwilayah Kabupaten Tabanan," terangnya Narta.
Narta yang pernah menjadi bagian dari KMHDI, Kakak berpesan kepada adik bahwa dalam pengabdian sebagai pemantau pemilu agar mengikuti juknis dan peraturan perundangan-undangan. Tugas mulia ini, sudah tentu membantu tugas-tugas Bawaslu kedepan untuk bersama-sama mengawasi jalannya tahapan Pemilu Tahun 2024. ayu/yok
Komentar