Awasi Tahapan Pemilu, Bawaslu Buleleng Sosialisasikan Implementasi Produk Hukum
Jumat, 16 September 2022
10:20 WITA
Buleleng
1411 Pengunjung
Bawaslu Buleleng saat Kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu bertempat di Banyualit, pada Kamis, (15/9/2022).
Buleleng, suaradewata.com - Bawaslu Kabupaten Buleleng menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu bertempat di Banyualit, pada Kamis, (15/9/2022). Dimana sosialisasi ini berkaitan dengan tugas dan tanggungjawab serta kewajiban dari Bawaslu terutama dalam melakukan pengawasan tahapan pemilu yang sudah berlangsung sejak tanggal 14 Juli lalu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng, Putu Sugi Ardana,SH, MH mengatakan Bawaslu akan selalu menggandeng stake holder terkait, baik itu dari masyarakat atau yang berada pada struktur organisasi masyarakat dan tidak kalah pentingnya dari Lingkup Pemerintah Daerah serta lingkungan akademik di wilayah Kabupaten Buleleng.
“Kami di Bawaslu Buleleng akan lebih banyak menekankan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kepemiluan. Dan apabila nantinya terdapat kejadian atau peristiwa tentang keberatan dari masyarakat terhadap proses tahapan pemilu, maka kami di Bawaslu wajib memberikan pelayanan yang terbaik, dengan memproses jika ada pelanggaran dengan tindak pidana pemilu," jelasnya.
Ia menyebut dalam kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu, pihaknya menggandeng dua orang narasumber dari akademisi dan perwakilan dari Provinsi Bali untuk memberikan pemahaman dalam meningkatkan pengetahuan dan wawasan terkait peraturan dan produk hukum non peraturan Bawaslu terbaru yang menyangkut penyelenggaraan pemilu.
“Harapan kedepannya nanti, penyelenggaraan pemilu dapat berjalan secara profesional adil dan netral dengan dukungan masyarakat.” tandas Sugi Ardana.
Dalam sosialisas ini, DR. I Nyoman Gede Remaja, SH., MH dari Universitas Panji Sakti Singaraja sebagai narasumber menyampaikan materi tentang sinkronisasi peraturan perundang-undangan terkait larangan ASN dalam pemilu Tahun 2024.
“Netralitas bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ PPPK dalam berpolitik pada pemilu dan pilkada serentak tahun 2024, hal ini juga menjadi poin penting. Dimana PNS dituntut untuk selalu menjaga amanah serta citra selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang kedisiplinan PNS yang tertuang pada PP No.94 Tahun 2021 pasal 5 huruf n serta sanksi yang diberikan jika melanggar.” tegasnya.
Sementara itu, anggota Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Rudia S.E.,S.H.,M.M menyampaikan materi terkait Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu. Dan juga dalam materinya membahas mengenai dasar hukum pelaksanaan tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu.
Ditegaskan bahwa ASN, TNI, Polri, Kepala Desa dan perangkat desa merupakan beberapa daftar profesi yang dilarang menjadi anggota partai politik sesuai ketentuan profesi (Kluster UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum). Selain itu yang juga menjadi pembahasan dalam materinya mengenai dasar hukum pelaksanaan tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu.
“Jadi dalam hal ini, Bawaslu perlu pro aktif dalam melakukan pengawasan pada tiap tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024, utamanya dalam proses pendaftaran Parpol menjadi peserta Pemilu. Bawaslu juga diharapkan memiliki tegasan terhadap implementasi Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan larangan menjadi anggota Parpol bagi profesi/jabatan tertentu.” tandasnya. Sad/red
Komentar