KMHDI Demo di Depan Kementerian ESDM, Inilah 5 Tuntutannya
Minggu, 04 September 2022
15:50 WITA
Nasional
1683 Pengunjung
Demonstran KMHDI memasang bendera aksi diatas pagar kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Jakarta, Jumat, 2 September 2022
Jakarta, suaradewata.com - Merespon berbagai polemik yang timbul akibat rencana pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi, Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Indonesia (PP KMHDI) menyatakan 5 tuntutan dalam aksi yang digelar di depan Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dalam aksi demonstrasi tersebut, Yoga Saputra selaku Ketua Presidium PP KMHDI menyatakan 5 tuntutan organisasi yang telah disepakati oleh seluruh struktural KMHDI. Adapun tuntutan tersebut, yakni:
1. Menolak kenaikan harga BBM bersubsidi.
2. Berantas mafia migas.
3. Revisi Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual BBM.
4. Bubarkan lembaga-lembaga negara yang tidak optimal.
5. Tunda Proyek Strategis Nasional (PSN) yang tidak berpihak pada rakyat.
Menurut I Putu Yoga Saputra, Ketua Presidium PP KMHDI wacana kenaikan BBM bersubsidi oleh pemerintah tidak mempertimbangan kondisi ekonomi rakyat yang baru saja merangkak naik
“Wacana kenaikan harga BBM bersubsidi mencerminkan kalau pemerintah hari ini tidak memiliki sense of crisis. Di saat ekonomi rakyat baru merangkak naik, malah diberi tamparan dengan naiknya harga pertalite dan solar bersubsidi,” jelas Yoga.
Rencana naiknya harga BBM bersubsidi oleh pemerintah tidak terlepas dari membengkaknya subsidi BBM dari APBN hingga mencapai Rp 502,4 triliun. Ditambah dengan stok BBM bersubsidi yang semakin menipis. Sampai pada Juli 2022, konsumsi pertalite sebagai jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) mencapai 16,8 juta KL. Artinya hingga akhir tahun hanya tersisa 6,2 juta KL dari kuota yang ditetapkan sebesar 23 juta KL. Sedangkan konsumsi solar bersubsidi sampai Juli 2022 sudah mencapai 9,9 juta KL dari kuota 14,91 juta KL. Artinya hingga akhir tahun hanya tersisa 5,01 juta KL.
Yoga Saputra juga menambahkan bahwa bocornya konsumsi BBM bersubsidi hingga menimbulkan menipisnya stok diakibatkan oleh tidak adanya sistem distribusi yang ketat dan tepat sasaran untuk menjamin BBM bersubsidi memang sampai ke rakyat kalangan bawah.
“Banyaknya BBM bersubsidi dinikmati oleh masyarakat kalangan atas itu tidak bisa dilepaskan dari ketidakmampuan pemerintah menyediakan sistem yang tepat untuk menjamin distribusi BBM bersubsidi. Ini menjadi tugas negara ke depan untuk siapkan sistem distribusi dan pengawasannya,” terang Yoga.
Peruntukkan BBM bersubsidi juga terindikasi tidak tepat sasaran, ini berangkat dari Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual BBM. Dalam lampirannya, jelas disampaikan bahwa kendaraan yang beroperasi di perkebunan dan pertambangan masih bisa menggunakan BBM bersubsidi.
“Dalam aksi ini juga kami menekankan adanya revisi terhadap Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual BBM. Karena dalam regulasi ini masih memungkinkan korporasi menerima subsidi dari pemerintah lewat penggunaan BBM bersubsidi. Pemerintah harus menutup celah korporasi yang ingin memanfaatkan subsidi yang harusnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk rakyat,” jelasnya.
Aksi dari PP KMHDI ini juga diterima oleh Ir. Achmad Sudaryanto selaku Kepala Bagian Rumah Tangga dan Pemeliharaan Kementerian ESDM RI yang berjanji menyampaikan sikap PP KMHDI kepada pimpinan yang sedang berada di Bali dalam rangka mengikuti pertemuan G20. ran/red
Komentar