Silih Berganti, Pengurus LPD Anturan Kembalikan Uang Penjualan Kavling Tanah
Rabu, 27 Juli 2022
22:50 WITA
Buleleng
1749 Pengunjung
Pengurus LPD Anturan inisial KB yang berstatus sebagai kolektor datang menemui penyidik dengan niatan menyerahkan uang hasil reward kavling tanah LPD Anturan Rabu, 27/07/2022
Buleleng, suaradewata.com - Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan LPD Adat Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng kini masih terus bergulir. Setelah sebelumnya ada beberapa pengurus LPD yang telah mengembalikan uang reward hasil penjualan kavling tanah atas nama tersangka Nyoman Arta Wirawan selaku Ketua LPD Anturan, termasuk badan pengawasnya pada Selasa, (26/7/2022).
Dan kini pada Rabu, (27/7/2022) kembali salah seorang pengurus LPD Anturan dengan inisial KB yang berstatus sebagai kolektor datang menemui penyidik dengan niatan menyerahkan uang hasil reward kavling tanah LPD Anturan yang ia terima.
Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara mengatakan besaran uang reward yang diserahkan oleh KB kepada tim penyidik Kejari Buleleng sebesar Rp 74,5 juta dari Rp 181 juta lebih yang telah diterima oleh KB sendiri.
“Uang yang diserahkan kepada penyidik Kejari Buleleng sebesar Rp. 74.500.000, dari Rp. 181.750.000, yang ia terima secara keseluruhan. Kolektor atas nama KB berjanji akan melunasi sisanya dalam waktu dekat (dua minggu). Atas pengembalian uang hasil reward tersebut, penyidik melakukan penyitaan dengan membuat berita acara penyitaan yang langsung ditandangani oleh yang bersangkutan.” jelasnya.
Terhadap 2 (dua) orang saksi atas nama IKW dan KS yang sedang diperiksa, menurut Jayalantara yang bersangkutan telah mengakui menerima uang reward hasil kavling tanah LPD Anturan dari Ketua LPD Anturan.
“Para saksi membuat surat pernyataan bersedia mengembalikan uang yang mereka terima dalam waktu 2 (dua) minggu kedepan dengan jumlah masing-masing sekitar 50 Juta-an. Saksi IKW juga menegaskan tidak ada perarem maupun berita acara paruman adat yang dapat dijadikan dasar bagi-bagi uang reward hasil kavling tanah tersebut.” tandas Jayalantara.
Upaya penyidik Kejari Buleleng masih terus berkoordinasi dengan para pihak yang menerima uang reward hasil kavling tanah, agar sesegera mungkin mengembalikan uang yang bukan menjadi haknya guna optimalisasi asset recovery LPD Anturan. sad/red
Komentar