PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

KPU dan Bawaslu Tabanan Faktual Data Pemilih Bermasalah

Jumat, 24 Juni 2022

15:10 WITA

Tabanan

1606 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Tabanan, I Ketut Sugina bersama Kordiv Divisi Pengawasan Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta saat faktual data pemilih di Kantor Desa Sudimara yang diterima Sekdes Sudimara I Wayan Mayun, Jumat, (24/06/2022)

Tabanan, suaradewata.com – Jelang pemilu serentak 2024 jajaran KPU Kabupaten Tabanan terus berupaya meningkatkan kualitas data pemilih di Kabupaten. Salah satunya dengan melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) setiap bulan dengan memperhatikan masukan dan saran perbaikan dari berbagai pihak salah satunya Bawaslu Tabanan. Dalam saran perbaikan Bawaslu bulan Mei 2022, Bawaslu Tabanan memberikan saran perbaikan data salah satunya adalah adanya data pemilih yang ganda administrasi. Untuk memastikan data tersebut KPU Tabanan bergandengan tanggan dengan Bawaslu Tabanan guna melakukan verifikasi faktual ke alamat yang bersangkutan, Jumat, (24/06/2022).

Salah satu data pemilih yang menjadi perhatian KPU dan Bawaslu Tabanan adalah data pemilih atas nama I Putu Pryamka yang tidak ada dalam daftar pemilih PDPB bulan Mei 2022 lalu. Padahal yang bersangkutan memiliki KTP el di Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan sementara KK (kartu keluarganya) nya tercatat di Gadung Sari, Kecamatan Selemadeg Timur. Guna menindaklanjuti hal itu KPU dan Bawaslu Tabanan langsung turun ke Desa Sudimara yang diterima Sekdes Sudimara, I Wayan Mayun di Kantor Desa Sudimara. Dalam kesempatan itu KPU juga berkoordinasi dengan kepala Dusun Sudimara Kaja guna memastikan data tersebut. “Atas data yang ada itu kami sampaikan saran dan perbaikan ke KPU Tabanan untuk ditindaklanjuti,” ucap I Ketut Narta, anggota Bawaslu Tabanan Kordiv Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar lembaga. Atas saran perbaikan itu, kata Narta, KPU Tabanan mengambil langkah cepat mengajak Bawaslu Tabanan untuk bersama-sama melakukan faktual. ‘Setelah kami turun ke lapangan memang benar yang bersangkutan tercatat pada KK di Sudimara sesuai dengan alamat KTP el yang bersangkutan, sehingga kami berharap yang bersangkutan dapat dimasukkan kedalam daftar pemilih pada Bulan Juni ini,” harap Narta.

Sementara Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Tabanan, I Ketut Sugina yang juga turun langsung kemarin membenarkan, pihaknya mendapatkan masukan dari berbagai pihak salah satunya Bawaslu Tabanan. “Yang kita faktual saat ini adalah saran perbaikan Bawaslu Tabanan, memang kita harus faktual karena tidak serta merta saran perbaikan itu bisa kita eksekusi sebelum kita mengecek kebenarannya di lapangan,” ucapnya. Namun untuk saran perbaikan atas nama pemilih yang di Sudimara Kaja ini, menurut Sugina setelah dilakukan faktual memang benar adanya sehingga hal itu akan dieksekusi kedalam daftar pemilih. “Setelah kita faktual dan memang benar adanya sesuai saran perbaikan Bawaslu, maka kami pastikan kita eksekusi bulan ini, dalam artian pemilih yang bersangkutan kita akan masukkan dalam pemilih baru pada PDPB bulan Juni yang akan kita rekap pada Selasa, 28 Juni 2022 mendatang,” beber Sugina. red/yok


Komentar

Berita Terbaru

\