Nyoman Parta: Pentingnya Perlindungan Koperasi dan UMKM Sebagai Penyangga Ekonomi Nasional
Senin, 20 Juni 2022
23:30 WITA
Denpasar
2130 Pengunjung
Anggota Komisi VI DPR RI, Nyoman Parta pada Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Bidang Koperasi, UMKM, Kewirausahaan Tahun 2022 . Foto dok. Parta
Denpasar, suaradewata.com - Oreintasi regulasi yang difasilitasi pemerintah harus menjamin perlindungan dan pengembangan koperasi dan UMKM. Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI, Nyoman Parta pada Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Bidang Koperasi, UMKM, Kewirausahaan Tahun 2022 di Denpasar, Bali.
"Pentingnya koperasi dan UMKM dalam perlindungan, pengembangan, dan pemajuan ekonomi nasional" ungkapnya pada Senin (19/6/2022).
Parta juga menambahkan, perlu adanya pendampingan dalam upaya peningkatan keahlian para pelaku usaha.
"Para pelaku usaha harus memiliki keahlian soal digital-skill, karena digitalisasi telah membawa perubahan yang besar pada sektor kewirausahaan dan bisnis" sambungnya.
Kementerian Koperasi dan UMKM telah menetapkan enam program prioritas untuk menunjang dan memfasilitasi pengembangan koperasi, UMKM dan kewirausahaan di Indonesia.
"Agar enam program prioritas ini dapat berjalan dengan optimal, penting dilakukan pengawasan untuk memastikan segala tahapan progran terlaksana tepat sasaran dan sesuai ketentuan" ujarnya.
Secara khusus Parta menyinggung soal pengembangan pertanian coorporate dan percepatan penyelesaian RUU tentang Koperasi.
"29,59% penduduk Indonesia adalah petani, dengan mengembangkan coorporate pertanian para petani akan terfasilitasi untuk mengkoorporasi hasil pertanian dan membuka kesempatan ekspor," tuturnya.
"Percepatan penyelesaian RUU Koperasi juga sebagai pewujudan pasal 33 UUD 1945," tutupnya. rls/ari
Komentar