PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Made Winarya Paling Berpeluang PAW Rumada

Kamis, 19 Mei 2022

22:25 WITA

Tabanan

1882 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

I Made Winarya, ST mantan anggota Panwas Selemadeg Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran

Tabanan, suaradewata.com - Pasca meninggalnya Ketua Bawaslu Tabanan I Made Rumada, kini proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan mulai bergulir. Dan kalau melihat nomer urut perengkingan seleksi Bawaslu, maka I Made Winarya, ST berhak menggantikan Rumada sebagai anggota Bawaslu Tabanan periode 2018 - 2023. Pasalnya nama Winarya yang juga mantan anggota Panwascam Seleademed Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran itu berada diurutan ke 4 dalam seleksi Bawaslu 2018 silam.

Seperti diketahui dalam pengumuman calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih masa jabatan 2018 – 2023 di 16 Provinsi di Indonesia, yang diumumkan pada 13 Agustus 2018 dengan  nomor : 0612/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/2018 untuk Kabupaten Tabanan yang masuk 6 besar sesuai nomor urut adalah 1). I Made Rumada, SE, (terpilih), 2). I Ketut Nartha,SE (terpilih), 3). Drs. I Gede Putu Suarnata, (terpilih), 4). I Made Winarya, ST (calon PAW), 5). I Pt Rai Arta Sedana, ST (calon PAW), dan terakhir 6). I Putu Mantra, S.Sos. Mengacu pada pangumuman tersebut maka nomer urut 4 atas nama Winarya berhak sebagai PAW menggantikan Rumada, selama yang bersangkutan memenuhi syarat dan menyatakan kesanggupannya. Namun semua itu kembali kepada mekanisme yang ada di Bawaslu soal PAW.

  

Dipihak lain Anggota Bawaslu Bali Kordiv Hukum, Humas, dan Datin, I Ketut Rudia menjelaskan bahwa sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 135 ayat (4) tertulis jika PAW anggota Bawaslu Kabupaten/Kota digantikan oleh calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu. "Jadi PAW dilakukan mengacu dengan aturan tersebut dan sudah ternorma seperti itu," tegasnya di sela-sela rapat pengelolaan kehumasan, peliputan dan dokumentasi serta informasi di Kantor Bawaslu Tabanan, Kamis (19/5/2022). 

Dia juga mengungkapkan PAW sepenuhnya menjadi tanggung jawab Bawaslu RI. Bahkan dia mengaku beberapa hari yang lalu telah menghadap Bawaslu RI dengan membawa berkas-berkas yang dibutuhkan salah satunya akta kematian dari Ketua Bawaslu Tabanan I Made Rumada. "Dan berkas-berkas itu sudah diterima Bawaslu RI, dan sekarang Bawaslu RI sedang mencermati untuk dilakukan verifikasi lanjut klarifikasi apabila ada hal-hal yang perlu diklarifikasi," paparnya. 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani mengatakan bahwa siapa saja calon PAW di Bawaslu Tabanan datanya ada di Bawaslu RI. "Siapa saja datanya ada di Bawaslu RI karena penetapan Bawaslu kabupaten atau kota adalah Bawaslu RI. Jadi semua datanya di sana. Siapa calon-calonnya yang di posisi empat, lima, atau enam, datanya ada di Bawaslu RI yang melakukan perangkingan," tegasnya. ayu/nop/red

 


Komentar

Berita Terbaru

\