PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Pasca Pelonggaran, Sidak Masker Kini Beralih ke Dalam Ruangan

Rabu, 18 Mei 2022

22:20 WITA

Badung

1554 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Kasat Pol PP Kabupaten Badung I GAK Suryanegara, saat melakukan penertiban warung di pantai Brawa, Rabu, (18/05/2022). foto : Putu Angga/SD

Badung, suaradewata.com - Pasca pelonggaran penggunaan masker di luar ruangan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, kini penggunaan masker akan diperketat didalam ruangan. Dengan demikian sidak maskerpun beralih ke dalam ruangan, guna mengantisipasi gelombang penyebaran covid 19. Hal itu diungkapkan oleh Kasat Pol PP Kabupaten Badung I GAK Suryanegara, Rabu, (18/05/2022).

Menurutnya meski adanya pelonggaran, namun pihaknya menghimbau masyarakat tetap waspada dan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan (Prokes) terutama di ruangan tertutup.

"Meski ada pelonggaran, sidak tetap kita laksanakan cuma arahnya tidak lagi di jalan raya. Sekarang kita arahkan kepada usaha usaha yang terutama usaha yang dalam ruangan," ungkap Suryanegara di Pantai Berawa Desa Tibubeneng Kuta Utara.

Suryanegara menerangkan, untuk di dalam ruangan nantinya, akan lebih memprioritaskan kepada pelaksanaan pemakaian aplikasi peduli lindungi termasuk juga penggunaan masker di dalam ruangan. Namun, jika ditemukan pelanggaran prokes di dalam ruangan, Satpol PP Badung sudah tidak menerapkan denda sejak awal tahun 2022. Tetapi akan lebih diingatkan dan juga lebih mengedepankan pembinaan. "Kita lebih banyak mengingatkan dan membina," terangnya.

Namun, jika ditentukan tempat usaha tanpa menerapkan aplikasi peduli lindungi, kata Suryanegara akan menerapkan sanksi sesuai Peraturan Bupati (Perbup). Apabila membandel, maka sanksi yang dikenakan bisa sampai pencabutan izin usaha. 

"Setiap usaha itu supaya wajib memasang Peduli Lindungi. Kita prioritas kepada usaha usaha kegiatannya di ruangan tertutup. Untuk sanksi dalam Perbup mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara sampai dengan pencabutan izin," tegasnya. ang/red


Komentar

Berita Terbaru

\