Nari Suku Maori Bugil di Puncak Batur, Bule Kanada ini Dideportasi
Rabu, 11 Mei 2022
16:15 WITA
Badung
2036 Pengunjung
WNA asal Kanada, berinisial JDC,33 yang heboh di medsos menari tanpa busana di atas puncak Gunung Batur, saat akan di deportasi melalui Airport Ngurah Rai, Rabu (11/05/2022)
Badung, suaradewata.com – Kasus yang sempat menghebohkan warga Kintamani Batur Bangli, akibat unggahan di media sosial dari seorang WNA yang menari di atas puncak Gunung Batur dengan tanpa busana, akhirnya di deportasi, Rabu (11/05) melalui Airport Ngurah Rai.
Dilakukannya "pengusiran" terhadap pria berkebangsaan Kanada, berinisial JDC (33) setelah menjalani pemeriksaan dan penahanan selama 14 hari di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk, jelang masa jabatannya menyampaikan bahwa JDC dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Dalam hal ini, pihak imigrasi berwenang untuk melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian kepada seorang warga negara Kanada ini.
“Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” sebutnya.
Sebelumnya JDC dilaporkan telah mengunggah video dirinya tengah menari tarian suku Maori yang berasal dari Selandia Baru tanpa busana di puncak Gunung Batur. Dirinya mengaku tidak bermaksud untuk tidak menghormati budaya Bali.
Ia membuat video tersebut tanpa paksaan siapapun dan hanya sekedar untuk mengekspresikan diri. Namun dari aksinya tersebut timbul kecaman dari banyak pihak khususnya warga lokal karena dianggap tidak menghormati budaya dan adat setempat.
Diketahui JDC memasuki wilayah RI pertama kali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada akhir 2018 menggunakan paspor yang saat ini ia gunakan dan sempat keluar wilayah Indonesia kemudian masuk kembali pada akhir 2019.
"Yang bersangkutan berniat pulang ke Kanada pada tahun 2020 namun karena terjebak pandemi Covid 19, akhirnya ia tinggal di Indonesia sampai dengan saat ini dengan ijin tinggal yang berlaku hingga 27 April 2022," terangnya
JDC diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar setelah pihak Imigrasi Denpasar menghubungi penjamin JDC yang pada saat itu menjadi penjamin/penanggung jawab pengajuan Visa Kunjungan onshore bagi JDC.
Di tempat terpisah, Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan setelah dilakukan pendetensian kepada JDC dan telah siapnya semua dokumen administrasi pendeportasian termasuk tiket penerbangan, akhirnya JDC dideportasi dengan terlebih dahulu menjalani tes PCR dengan hasil negatif sehingga diperbolehkan bergabung dalam penerbangan sesuai dengan jadwal.
Penari ini diterbangkan dengan maskapai KLM Royal Dutch Airlines nomor penerbangan KL0836 tujuan Amsterdam Belanda dan dilanjutkan keesokan harinya dengan penerbangan KL0677 pemberangkatan pukul 12.35 waktu setempat tujuan Calgary, Kanada.
“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Jamaruli. mot/red
Komentar