PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Sepakat Damai, Kejari Badung Hentikan Kasus Pengancaman Eka Susila Kepada Pamannya

Jumat, 15 April 2022

17:40 WITA

Badung

1536 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Tersangkan Made Eka Susila dan pamannya I Ketut Sudendi saat melakukan perdamaian di Kajari Badung.. foto : Kejari Badung/putu angga

Badung, suaradewata.com - Kasus Pengancaman oleh tersangka Made Eka Susila kepada pamannya I Ketut Sudendi yang terjadi di Jalan Bhineka Jati Jaya nomer 55 Banjar Segara Kecamatan Kuta pada bulan Pebruari lalu antic klimak. Kejaksaan Negeri Badung menghentikan kasus tersebut lantaran tersangka dan korban sepakat berdamai. 

Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Imran Yusuf, Jumat, (15/04/2022) mengatakan penghentian perkara dengan mengedepankan keadilan Restoratif  terhadap tersangka I Made Eka Susila yang disangka melanggar Pasal 335 KUHP (pengancaman), dimana yang menjadi korban dalam perkara ini adalah I Ketut Sudendi yang merupakan paman kandung tersangka. 

"Bahwa sebelum proses Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, sebelumnya telah dilakukan upaya mediasi/perdamaian antara pihak korban dan pelaku. Dan akhirnya tercapai kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka yang mana keduanya masih mempunyai hubungan keluarga sebagai paman dan keponakan," kata Imran Yusuf.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo menambahkan, bahwa tersangka telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya, serta korban telah memaafkan sepenuhnya perbuatan tersangka. Hal inilah yang harus dikedepankan, agar kasus-kasus kecil seperti ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Tujuan untuk memulihkan kembali keadaan antara korban dan pelaku yang masih mempunyai hubungan keluarga, agar kedepannya hubungan keluarganya tetap berjalan harmonis. 

"Kami juga menyampaikan terima kasih kepada Tokoh Adat, Tokoh Desa, LBH Kuta Bersatu, dan Tokoh Masyarakat I Gusti Anom Gumanti, S.H. serta para pihak yang sudah membantu proses penghentian penuntutan kasus ini. Semoga upaya restoratif justice ini memberikan rasa keadilan di masyarakat dan bisa memulihkan keadaan antara korban dan pelaku seperti semula," imbuh Gde Bamaxs seraya menyebutkan bahwa tersangka sempat ditahan 2 bulan 7 hari. ang/red


Komentar

Berita Terbaru

\