PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Ditinggal Suami, Wanita Rusia dan Putrinya Dideportasi

Senin, 11 April 2022

15:05 WITA

Denpasar

1487 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Warga Negara (WN) Rusia berinisial LN (33) beserta putrinya berinisial VN (3) yang sudah over stay 225 hari terpaksa dideportasi ke negaranya, dari Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Minggu (10/04/2022) malam. foto : ari/sd/is

Badung, suaradewata.com – Ditinggal suaminya berinisial SAN, seorang wanita Warga Negara (WN) Rusia berinisial LN (33) beserta putrinya berinisial VN (3) yang sudah over stay 225 hari terpaksa dideportasi ke negaranya, Minggu (10/04/2022) malam.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan ibu rumah tangga dan anaknya tersebut dideportasi karena telah melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Bahwa sebelumnya pada pada 24 Juli 2019 silam, LN bersama putrinya VN dan suaminya yang berinisial SAN tiba di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan Bebas Visa Kunjungan dari Rusia untuk berwisata. 

Selanjutnya mereka tinggal bersama-sama di sebuah guest house di daerah Ungasan - Kuta Selatan. Hingga pada Desember 2021, SAN kepala keluarga itu meninggalkan putri dan istrinya di Bali untuk bekerja di Malaysia dan kembali ke Rusia. 

LN mengetahui jika ia dan anaknya hanya dapat tinggal selama 30 hari dan izin tinggalnya sudah kedaluwarsa sejak Agustus 2019 namun ia selalu diyakinkan suaminya bahwa segala urusan visa akan dibereskan olehnya dan akan baik-baik saja. 

Sialnya, suaminya justru tak kunjung kembali dengan beralasan tidak bisa ke Indonesia karena masa berlaku paspornya kurang dari 6 bulan. Sejak itu, suaminya sampai saat ini tidak bisa dapat dihubungi kembali.

Setelah keuangan yang semakin menipis akhirnya pada 04 April 2022 LN melaporkan dirinya dan anaknya ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai dan diketahui bahwa mereka telah overstay selama 225 hari dan kepadanya dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian untuk dideportasi. 

“Kepada ibu dan anak tersebut kami lakukan pendeportasian karena Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu Izin Tinggal. Sehingga dikenai tindakan administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan” ujar Jamaruli.

Dikarenakan saat itu mereka belum memiliki biaya untuk pembelian tiket kepulangannya maka pendeportasian belum dapat dilakukan sehingga pihak Imigrasi Ngurah Rai menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada hari yang sama untuk kembali didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. 

Di tempat terpisah Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan setelah LN dan putrinya didetensi selama 6 hari,  dengan dibantu dibelikan tiket oleh teman-teman Rusianya, dan telah siapnya administrasi akhirnya mereka dapat dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan PCR test dengan hasil negatif sehingga dapat dilakukan pendeportasian sesuai dengan jadwal.

Empat petugas Rudenim mengawal pendeportasian mereka dengan diberangkatkan menggunakan pesawat Turkish Airlines TK67-TK417 dengan tujuan Denpasar (DPS) - Istanbul (IST) – Moscow (VKO) yang lepas landas pada pukul 21.49 WITA. 

“LN yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar usulan penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi dan dilarang masuk ke Indonesia kembali selama 6 bulan kedepan” tutup Jamaruli. mot/red


Komentar

Berita Terbaru

\