PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Gelar Rapat Internal, DPRD Tabanan Segera Serahkan Rekomendasi ke Eksekutif

Jumat, 01 April 2022

10:25 WITA

Tabanan

1756 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Rapat internal Pansus Pendapatan Daerah DPRD Tabanan yang berlangsung pada Kamis (31/3/2022). Foto : ISTIMEWA

Tabanan, suaradewata.com – Pansus Pendapatan Daerah DPRD Kabupaten Tabanan menggelar rapat internal untuk membahas rekomendasi yang akan diberikan kepada pihak eksekutif, Kamis (31/3/2022).

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga tersebut, pansus bentukan DPRD Tabanan kembali mematangkan draf rekomendasi terkait optimalisasi pajak dan retribusi parkir. “Ada beberapa poin penekanan yang akan dirangkum ke dalam rekomendasi untuk dilaksanakan pihak eksekutif nantinya,” tegasnya.

Ditambahkannya jika poin-poin yang dimaksud merupaka hasil koordinasi dengan perangkat daerah terkait serta hasil kunjungan ke lapangan. Apalagi dari hasil kunjungan di lapangan, diperoleh adanya potensi penambahan obyek pajak retribusi dan retribusi.

Ditambahkan oleh Sekretaris Pansus I, I Putu Eka Putra Nurcahyadi, dalam draf rekomendasi yang disampaikan, ada penambahan obyek pajak retribusi dan retribusi yang perlu disertai dengan perubahan regulasi sebagai dasar hukumnya. Yakni  Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tempat Khusus Parkir dan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

“Perubahan peraturan Bupati perlu segera dilakukan untuk mengakomodasi obyek retribusi yang baru dan yang berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah,” tegas Eka Nurcahyadi.

Sebab ada beberapa obyek retribusi parkir sebagian di antaranya sudah dikelola pihak Desa Adat, sehingga pansus menilai jika perlu adanya sinergi dalam proses pemungutannya nanti. Bentuknya bisa melalui kerja sama yang diatur ke dalam peraturan daerah.

Menurutnya sinergi tersebut penting dilakukan mengingat dari sisi kewenangan, yang berhak melakukan pemungutan retribusi parkir hanya pemerintah daerah. Sesuai Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, pemungutan tidak dapat diborongkan.

“Di sisi lain, kerja sama ini juga untuk melindungi desa adat dari pungutan liar. Terlebih pada obyek-obyek yang berstatus sebagai aset daerah. Perlu dibentuk sebuah aturan daerah yang mengatur secara khusus penyelenggaraan perparkiran,” tandasnya.

Ditambahkan oleh Ketua Pokja 1 Bidang Optimalisasi Pendapatan, I Gusti Nyoman Omardani mengatakan bahwa produk peraturan daerah yang mengatur tentang parkir yang dikelola Desa Adat sangat penting dibuat agar apa yang dilakukan desa adat legal. Apalagi yang ada di aset daerah. “Aset daerah yang mau kita atur, nanti kan ada MoU, kita tidak masuk ke pengelolaannya tapi kita masuk ke optimalisasi pajaknya,” paparnya.

Politisi PDIP asal Pupuan itu mengatakan  jika setelah diparipurnakan, rekomendasi tersebut akan diserahkan kepada pihak eksekutif. Sehingga pihaknya berharap pihak eksekutif dapat segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan. “Karena rekomendasi ini kita susun untuk kepentingan daerah, maka kita berharai eksekutif segera merespon karena rekomendasi ini merupakan representasi persoalan daerah dan kita di DPRD juga akan terus mengawal dengan fungsi pengawasan kita,” pungkasnya. ayu/yok

 


Komentar

Berita Terbaru

\