PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Badan Legislasi Menyetujui RUU Provinsi Bali Jadi Usulan Inisiatif DPR

Senin, 28 Maret 2022

21:40 WITA

Nasional

1999 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Nyoman Parta menyerahkan RUU Provinsi Bali saat Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Provinsi Bali, Senin (28/3/2022). Foto: Nyoman Parta/suaradewata

Jakarta, suaradewata.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Provinsi Bali menjadi usulan inisiatif DPR dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Provinsi Bali, Senin (28/3/2022).

Pandangan Fraksi PDI Perjuangan DPR RI atas RUU Provinsi Bali yang dibacakan oleh anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Pdi Perjuangan, I Nyoman Parta saat rapat pleno antara lain, di dalam Pasal 18 (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 disebutkan bahwa NKRI dibagi atas daerah-daerah  provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintah daerah yang diatur dengan Undang-Undang. Maka dari itu perlu penataan dasar hukum yang baru terhadap pembentukan Provinsi Bali, dengan didasari UUD NKRI 1945 yang merupakan sumber hukum tertinggi dan bersifat fundamental karena merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi  bentuk-bentuk hukum atau peraturan perundangan-undangan. 

Undang_undang yang mengatur tentang dasar hukum pembentukan provinsi Bali masih disatukan bersama-sama dengan provinsi lainnya. Artinya, belum ada Undang-Undang yang mengatur provinsi tersebut secara sendiri-sendiri. Undang-Undang pembentukan provinsi ini juga telah berlaku sangat lama, sedangkan dalam kurun waktu berlakunya hingga saat ini, dasar hukum UUD 1945 yang dijadikan landasan pengturannya telah menagalami 4 kali amandemen. Terutama ketentuan pasal mengenai bentuk pemerintahan dan mengenai pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam UD NKRI 1945.

Fraksi PDI Perjuangan berpandangan, RUU Provinsi Bali secara yuridis formal merupakan koreksi sekaligus penyempurnaan dari sejumlah dasar hukum pembentukannya, untuk diselaraskan dengan jiwa dan semangat UUD NRI Tahun 1945. Demikian halnya terhadap kedudukan hukum Provinsi Bali, melalui rancangan undang-undang Provinsi Bali dipandang dapat memberikan dasar hukum yang kuat bagi Provinsi Bali, sekaligus menjadi kebanggaan masyarakat daerah setempat dalam mengembangkan provinsinya.

Fraksi PDI Perjuangan berpandangan, Provinsi Bali yang tidak memiliki Sumber Daya Alam (SDA) sehingga tidak mendapatkan dana bagi hasil dari pemerintah pusat sesuai Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, hanya mengandalkan pariwisata sebagai pendapatan daerah perlu diberikan wewenang untuk memungut retribusi dan kontribusi pariwisata untuk mengembangkan pariwisata dan pelestarian lingkungan alam Provinsi Bali serta memberikan jawaban terhadap penyelesaian masalah ketimpangan ekstrim pembangunan yang terjadi antara Bali Selatan dan Bali Utara. Selain itu, pariwisata Provinsi Bali yang berlatarkan budaya harus dibantu oleh pemerintah pusat dengan memberikan pendanaan pemajuan kebudayaan sesuai dengan Pasal 48 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Berkaitan dengan hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Bali, maka Fraksi PDI Perjuangan DPR RI menyatakan sikap: MENYETUJUI, Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Bali untuk dapat disahkan menjadi usul inisiatif DPR RI. Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tulus kepada seluruh pimpinan serta anggota yang telah melakukan Pembahasan konsepsi Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Bali.

Di akhir rapat pleno, Nyoman Parta menagtakan, ia bersama Ketut Kariyasa yang duduk menjadi Panja RUU Provinsi Bali  menyampaikan apresiasi positif kepada Gubenur Bali, Wayan Koster, atas upaya dan komunikasi yang efektif, yang telah dilakukan selama pembahasan RUU Provinsi Bali di Badan Legislatif. "Mohon dukungan dan doa masyarakat Bali, agar  RUU bisa cepat diputuskan dan substansinya memenuhi harapan masyarakat Bali," jelas politisi asal Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Gianyar ini. gus/ari


Komentar

Berita Terbaru

\