Curi Bebek Milik Warga Blahbatuh, Dua Pemuda Ditangkap Polisi
Minggu, 06 Maret 2022
21:15 WITA
Gianyar
2510 Pengunjung
Unit Reskrim Polsek Blahbatuh menangkap dua pelaku pencuria bebek di wilayah hukum Blahbatuh, Sabtu (5/3). Foto: stimewa
Gianyar, suaradewata.com – Dua pemuda asal Ubud ditangkap unit Reskrim Polsek Blahbatuh, lantaran mencuri bebek milik seorang warga di Banjar Teruna, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar. Salah satu pelaku ternyata masih dibawah umur dan sudah berulang kali melakukan pencurian.
Informasi yang diterima menyebutkan, korban pada hari Jumat (4/3/2022) sekitar pukul 19.00 WITA ke Polsek Blahbatuh yang menyampaikan bahwa kehilangan bebek dari kandang bebek yang ada di areal persawahan di Subak Tegal, Banjar Teruna. Atas laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Blahbatuh dipimpin Panit Opsnal Polsek Blahbatuh, Iptu Ngakan Erawan langsung melakukan olah TKP serta memeriksa saksi-saksi.
Salah seorang saksi yang merupakan warga Banjar Teruna kemudian menyampaikan bahwa sempat melihat dua orang laki-laki berada di dekat lokasi dengan membawa karung berwarna putih dan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna abu-abu metalik. "Berdasarkan informasi itu, kita lakukan pendalaman lagi dengan mengidentifikasi kendaraan pelaku, sampai akhirnya kita berhasil mengamankan pelaku," ujar Kapolsek Blahbatuh, Kompol Ketut Suharto Giri, saat dikonfirmasi Minggu (6/3/2022).
Alhasil, dua pelaku berinisial Putu DS alias Beruk, 23, asal Banjar Silungan, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Gianyar, dan remaja dibawah umur berinisial I Made K, 16, asal Lingkungan Desa Mas, Kecamatan Ubud, Gianyar, dibekuk Sabtu (5/3) sekitar pukul 13.00 WITA. "Saat diinterogasi, keduanya mengaku bahwa telah mencuri bebek milik korban dan rencananya bebek tersebut akan dijual ke daerah di Banjar Samu, Taman Ayun, Kecamatan Mengwi, Badung," jelasnya.
Nyatanya, dari hasil interogasi lebih lanjut, kedua pelaku juga pernah melakukan pencurian bebek di Glogor, Ubud, sebanyak 30 ekor dan dijual seharga Rp 3 Juta di Banjar Samu, Taman Ayun, Mengwi, Badung. Mereka juga pernah mencuri bebek di Banjar Tarukan, Desa Mas, sebanyak 25 ekor dan dijual seharga Rp 1,5 Juta ditempat yang sama. "Kedua pelaku bukan baru sekali melakukan pencurian bebek, dan kita masih kembangkan untuk TKP lainnya," lanjutnya.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Blahbatuh guna proses lebih lanjut. Kedua pelaku pun diancam dengan pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. gus/ari
Komentar