Miliaran Uang LPD Begawan Raib, Nasabah Kelimpungan
Selasa, 11 Januari 2022
21:30 WITA
Gianyar
3637 Pengunjung
Nasabah LPD Desa Adat Begawan didampingi kuasa hukum menunjukkan berkas terkait LPD setelah melakukan mediasi, Selasa (11/1). Foto : istimewa
Gianyar, suaradewata.com - Miliaran tabungan deposito milik nasabah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Begawan, Desa Melinggih Kelod, Kecamatan Payangan, Gianyar, tidak bisa ditarik. Nasabah pun kelimpungan dan berencana membawa kasus ini ke ranah hukum.
informasi yang didapatkan, kasus ini bermula sejak 3 tahun silam, sekitar tahun 2019. Salah seorang nasabah LPD Begawan, Wayan Lentara Yasa mendepositokan uang sebesar Rp 300 Juta sejak 2014. Ketika tahun 2019 pihaknya berencana menarik uang tersebut untuk kebutuhan upacara Ngenteg Linggih. Namun pihak LPD tidak bisa mencairkan dengan alasan kas kosong. "Saya terakhir hanya dikasih bunga deposito sebesar Rp 5 juta. Namun deposito pokok tidak kunjung bisa dicairkan. Saya bingung, nasabah lainnya juga dibuat resah," ujarnya didampingi kuasa hukum, Diana Invory.
Namun pihaknya dan nasabah lainya masih menaruh kepercayaan kepada LPD dan terus melakukan negosiasi dan mediasi. Sampai tahun 2022 pihaknya nasabah tidak kunjung menemukan solusi. Masyarakat yang menaruh uang disana nilainya diperkirakan mencapai Rp 22 Miliyar semua tidak bisa dicairkan. "Akhirnya saya memberanikan diri untuk menggunakan kuasa hukum dalam ini," terangnya.
Kuasa Hukum, Diana Invory, SH,SHI,MH. Menyatakan, pihaknya tetap membuka ruang mediasi. Namun tidak menutup kemungkinan pihaknya juga akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Sebab upaya mediasi dan kesepakatan yang ditandatangani tidak kunjung dilanakasanakan.
"Saya diberikan kuasa dari 41orang warga desa Melinggih Kelod, total kerugian sejumlah 6.309.425.134. Tanggal 20 Oktober 2021 kami telah layangan somasi. Kemudian dilakukan pertemuan pada 21 Oktober 2021, disepakati dengan surat pernyataan dari Ketua LPD akan menyelesaikan masalah ini sampai batas waktu 15 November 2021. Namun hingga batas waktu belum juga diselesaikan," terangnya.
Namun pada tanggal 30 Desember 2021, ketua LPD dalam percakapan WA telah menyerahkan segala bentuk surat aset/jaminan kepada bendesa adat selaku penanggung jawab lembaga untuk penyelesaian kasus ini. "Setelah dikonfirmasi ternyata surat aset atau jaminan itu tidak pernah diberikan," ujarnya advokad asal Palembang ini.
Atas dasar tersebut, pihaknya akan melakukan upaya hukum yang berlaku agar memahami pelangaran atau kesalahan berbagai pihak yang berkaitan dengan kasus LPD ini. "Namun kami masih memberikan ruang mediasi, sesuai arahan Majelis Desa Adat kecamatan Payangan dan Camat Payangan. Tapi jika dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian akan dilakukan penyelesaian melalui hukum," tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Bendesa Adat Begawan, Nyoman Suparna Yasa, menyatakan pihaknya saat ini belum bisa memberikan keterangan terkait permasalahan yang sedang terjadi di LPD. Karena proses masih dalam audit. "Ngih benar LPD kami bermasalah. Sesuai pararem dan pauman desa adat dilakukan audit. Karena LPD ini milik desa adat. Saat ini tim audit masih bekerja, kami belum bisa memberikan keterangan sepenuhnya, mohon dimaklumi," ujarnya.
Sementara Ketua LPD saat ini, telah dinonaktifkan , kata Suparna Yasa. "Jabatannya masih, namun tidak boleh melakukan apa pun selama proses audit ini, nanti hasilnya kan bisa diketahui, untuk saat ini belum bisa," tandasnya. gus/ari
Komentar