PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Pemohon BPUM Tahap II Di Bangli Capai 13.000 Orang, Begini Ketentuannya...

Selasa, 08 Juni 2021

23:05 WITA

Bangli

2315 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

istimewa

Bangli, suaradewata.com - Pemerintah pusat kembali menggulirkan Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021. Tindak lanjut dari itu, permohonan untuk mendapatkan BPUM di Kabupaten Bangli dari masyarakat terus mengalir ke Dinas Koperasi Kabupaten Bangli. Hingga saat ini jumlah pemohon sudah mencapai  14.000 orang.  Data tersebut merupakan akumulasi permohonan dari tahun 2020 dan 2021.Hal ini, diakui Kadiskop dan UMKM Bangli, Ni Luh Ketut Wardani, saat dikonfirmasi Selasa (8/6/2021).

Kata dia, BPUM tahun 2021 kembali bergulir, diperuntukan untuk  usaha mikro yang belum tersentuh sama sekali bantuan tersebut. Dimana, untuk tahun 2021 usulan yang masuk ke Diskop telah mencapai 13.000. Meski demikian, lanjut dia,  penerima bantuan tahun 2020 juga boleh mengajukan kembali sebagai penerima. Malahan, penerima tahun 2020 telah langsung ditetapkan oleh pusat sebagai penerima tahun 2021. “Untuk penerima tahun 2020 tidak lagi kita yang usulkan, namun telah langsung ditetapkan oleh Kemenkop selaku penerima tahun 2021,” tegasnya.

Jelas dia, jumlah pemohon  tahun 2020 yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat selaku penerima BPUM mencapai 9.720 orang. Sementara  usulan  tahun 2021 yang telah memasuki  tahap II  dari 13.000 usulan yang sudah direalisasikan mencapai 12.117 orang.  “Kemarin kita juga mengirim usulan susulan sebanyak 1.037 orang,” katanya.

Dijelaskan pula, terkait mekanisme pengusulan dikoordinir oleh desa yang memfasilitasi berkas usulan.Kemudian direkap  dan disetorkan ke Diskop. “Selanjutnya, kita melakukan verifikasi  dan lanjut dibawa ke Diskop Propinsi Bali untuk diteruskan ke pusat,” sebutnya. Oleh karena itu, pihaknya tidak pernah mengetahui siapa yang menerima dan tidak, karena  langsung disampaikan ke bank  yang ditunjuk oleh pemerintah melalui linknya. “Melalui link tersebut pemohon bisa mengecek langsung, apakah terdaftar sebagai penerima atau tidak. Kalau masuk sebagai penerima, bank sendiri yang mengirim SMS ke penerima untuk melakukan penarikan,” katanya.

Disebutkan, nilai bantuan yang didapat tahun ini sebesar Rp 1,2 juta. Kalau dibandingkan dengan tahun lalu, nilainya memang lebih sedikit. Sebab, tahun 2020 penerima BPUM mendapat bantuan sebesar Rp 2,4 juta. Karena itu, pihaknya berharap agar BPUM ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para penerima untuk mengembangkan usaha mikronya. Jangan malah bantuan ini dimanfaatkan hal yang lain. “Tujuan pemerintah mengucurkan bantuan ini adalah untuk menunjang usaha mikro masyarakat.  Untuk itu, kedepan kalau keuangan daerah memungkinkan, kita juga  akan usulkan agar bisa didanai untuk pengembangan usaha mikro ini,” pungkas Luh Wardani. ard/ari


Komentar

Berita Terbaru

\