Sentuh Masyarakat Tertib Berlalu Lintas Melalui Himbauan pada Rompi Petugas
Rabu, 12 Februari 2020
23:00 WITA
Gianyar
2125 Pengunjung
istimewa
Gianyar, suaradewata.com - Guna membangun kesadaran masyarakat dalam hal mentaati aturan lalu lintas tidaklah mudah. Banyak cara yang telah digunakan oleh petugas Kepolisian dalam hal ini jajaran Satlantas Polres Gianyar. Mulai dari ke sekolah - sekolah memberikan sosialisasi tentang pentingnya mentaati peraturan lalu lintas, sampai saat melakukan permohonan mencari SIM juga diberikan, sebelum mendapatkan ujian teori maupun praktek.
Namun semua itu tidak membuat menyerah bagi seorang Kasat Lantas Polres Gianyar AKP Laksmi Trisnadewi Wieryawan. Membudayakan Bali tertib berlalu lintas dengan sarana Command Center, kerja sama pemangku kepentingan dan edukasi kepada anak sekolah, tokoh agama serta Desa Adat, merupakan Commander Wish Kapolda Bali yang harus diimplementasikan dengan rencana aksi yang mudah dan setiap saat dapat mengingatkan bagi semua orang.
Kasat Lantas Polres Gianyar AKP Laksmi Trisnadewi Wieryawan, melakukan terobosan kreatif dengan membuat himbauan di rompi petugas yang sedang mengatur lalu lintas. Isi himbauannya seperti, "Hindari Menggunakan HP Saat Berkendara" atau "Kendaraan Besar/Sepeda Motor Gunakan Jalur Kiri".
"Dengan cara seperti ini semoga mampu menyentuh pengguna jalan saat di jalan raya," tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Gianyar AKBP I Dewa Made Adnyana, sangat atensi sekali dengan jajaran lalu lintas mengingat wilayah Gianyar adalah daerah Wisata manca Negara, dimana kelancaran transportasi harus dijawab dengan pergelaran personil yang mampu mengurai kepadatan arus lalu lintas, belum lagi jalur lintas Provinsi yang memerlukan atensi khusus, seperti jalur Bypass Prof. Ida Bagus Matnra.
"Dengan upaya dari jajaran Satlantas Polres Gianyar mampu terciptanya keamanan, ketertiban keselamatan bagi seluruh pengguna jalan raya dan mari menjadikan Bali sebagai model Tertib Berlalu lintas," pungkasnya.
Himbauan-himbauan sejenisnya akan terus dilakukan disamping penindakan secara hukum terutama pelanggaran kasat mata akan dilakukan dengan surat tilang. tim/ari
Komentar