PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Merasa Dirugikan, Eks Perbekel Pering Laporkan Investor Perumahan

Selasa, 04 Februari 2020

20:05 WITA

Gianyar

2020 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Gianyar, suaradewata.com - I Gusti Agung Arika Sudewa mantan Perbekel Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, melaporkan seorang investor perumahan bernama Nyoman Kasub  (72) atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan dilakukan pada Kamis (30/1/2020) ke Polres Gianyar.

Saat dikonfirmasi, Gusti Arika menjelaskan kronologis kejadian berawal pada bulan November 2019, dimana seorang investor perumahan bernama Nyoman Kasub dan timnya datang ke rumah Gusti Arika. Pada waktu itu, Kasub dan timnya menanyakan tentang cara pembukaan blokir jalan yang ada di perumahan Pering River. "Saya katakan bahwa saya sudah mundur jadi perbekel karena mau mencalonkan diri, tetapi akan dibantu untuk mempertemukan dengan pihak penghuni perumahan Pering River untuk membicarakan tentang kompensasi jalan, padmasana dan pembenahan jalan," ungkap Gusti Arika, Selasa (4/2/2020) setelah memberikan keterangan di depan penyidik.

Dijelaskannya, pada waktu itu setelah dihitung semua biayanya, keluar perhitungan dari perumahan dan desa dengan jumlah sekitar Rp. 400juta lebih. Kasub merasa keberatan dengan besarnya kompensasi yang harus dia keluarkan untuk membuka akses jalan menuju propertinya. "Sempat ia akan memberikan sebesar Rp 50Juta, namun pihak perumahan tidak mau," jelasnya.

 

Karena tidak adanya kesepakatan masalah kompensasi, Kasub pun mengadu bahwa terjadi pemerasan dan pungutan liar ke Wedakarna yang duduk di DPD RI untuk minta bantuan mediasi. Pengaduan Kasub akhirnya ditindaklanjuti oleh Wedakarna dengan mengundang semua pihak termasuk tembusan ke Gubernur Bali, Polda Bali dan Satgas Saber Pungli Provinsi Bali. Surat undangan AWK pun tersebar di desa Pering yang saat itu akan melaksanakan pemilihan Perbekel serentak 2020. "3 hari sebelum pemilihan sudah tersebar beritanya kalau saya sebagai incumbent waktu itu diduga melakukan pemerasan kepada developer. Tentunya sangat berpengaruh dan merugikan nama saya di masyarakat," ujarnya.

Dan pada saat pertemuan mediasi dengan Wedakarna yang disaksikan banyak orang pada hari Rabu (29/1/2020), Kasub dan timnya malah mengakui telah membuat kesalahan dengan membuat pengaduan ke Wedakarna. Namun karena merasa dirinya disudutkan dengan pengaduan Kasub, akhirnya ia memutuskan melaporkan hal tersebut ke Polres Gianyar tentang pencemaran nama baik. "Wedakarna sudah mencabut tembusannya, tapi karena Kasub yang melakukan pengaduan sepihak maka yang bersangkutan yang saya laporkan," tegas Gusti Arika. gus/ari


Komentar

Berita Terbaru

\