PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Hilangkan Rasa Sakit Dengan Ganja Cair, Bule USA ini Dituntut 1 Tahun

Kamis, 30 Januari 2020

16:20 WITA

Denpasar

1770 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com - Terdakwa Britt Rodney Kennard (81) setidaknya bisa tersenyum mendengar tuntutan Jaksa yang mengajukan hukuman pidana penjara hanya 12 bulan atau 1 tahun terkait penggunaan narkotika jenis ganja cair.

Pada sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (30/1) Jaksa Penuntut Umum I Wayan Sutarta,SH menjerat terdakwa Pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dalam dakwaan tuntutannya.

"Terdakwa terbukti bersalah menggunakan narkoba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Memohon agar terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun," demikian Jaksa dihadapan Majelis Hakim yang diketuai  I Wayan Kawisada,SH.MH.

Dihadapan majelis hakim, terdakwa langsung melakukan pembelaan secara lisan agar hakim dapat mengampuni perbuatannya. Itu dilakukan lantaran, rasa sakit pada leher bagian belakangnya sehingga mengkonsumsi ganja cair untuk meredakan sakit.

Pun terdakwa yang juga memohon direhabilitasi medik yang sempat diajukan melalui kuasa hukumnya dikabulkan majelis hakim dalam sidang itu. 

Pria berusia 81 tahun tersebut dalam dakwaan Jaksa disebutkan bersalah menyalahgunakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat 1,80 gram.

Terdakwa ditangkap, 25 September 2019 sekira pukul 11.30 Wita saat mendatangi Kantor Pos Indonesia di Jalan Raya Puputan Denpasar untuk mengambil sebuah paket barang kiriman dari Amerika Serikat. 

Selanjutnya terdakwa mengambil dan membawa barang berupa satu buah kardus warna coklat tertempel karal keluar dari Kantor Pos Cabang Renon dan selanjutnya diamankan petugas.

Dari hasil penggledahan ditemukan empat buah sampul kaca berisi cairan berwarna kuning jenis Tetrahydrocannabinol (THC) dan dua buah alat isap. Dari pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Cabang Denpasar disimpulkan bahwa barang bukti berupa cairan warna kuning tersebut adalah benar mengandung sediaan Ganja.

Hal itu terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan barang bukti berupa cairan warna kuning/urine tidak mengandung bahan Narkotika dan/atau Psikotropika. mot/ari


Komentar

Berita Terbaru

\