PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Mantan Bendahara Desa Dauh Puri Klod Dilimpahkan

Kamis, 09 Januari 2020

08:00 WITA

Denpasar

1639 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com - Kejari Denpasar menyatakan berkas telah lengkap alias P21 untuk perkara kasus dugaan penyelewengan dana desa di Desa Dauh Puri Klod yang menetapkan satu orang tersangka atas nama Ni Luh Putu Ariyaningsih.

Kasi Intel/Hukas Kejari Denpasar I Gusti Ngurah Agung Ary Kusuma membenarkan bawah berkas acara pemeriksaan atas nama tersangka Ariyaningsih sudah dinyatakan P21 pada tanggal 2 Januari 2020 lalu. 

“Berkas sudah dinyatakan lengkap sekarang tinggal proses pelimpahan tahap II saja,” ujar jaksa yang akrab disapa Gung Ary , Rabu (8/1/2020).

Ditambahkan pula, proses pelimpahan tahap II dari tim penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menyidangkan perkara ini dilakukan pada hari ini, Kamis (9/2/2020). 

"Kalau tidak ada halangan besok (hari ini) dilakukan pelimpahan tahap II,” ujarnya.

Mantan Kasi Datun Penajam Paser Utara itu juga menegaskan proses tahap II selesai dan tim jaksa selesai pula menyulsun dakwaan, menurut Gung Ary secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan. 

“Harapan kami secepatnya sudah dilimpahkan ke Pengadilana, paling cepat minggat depan berkas sudah ada di Pengadilan,” terangnya. 

Menyingkap soal keberadaan Pasal 55 (turut serta) yang menjerat tersangka, Gung Ary memastikan tetap terpasang. Hanya saja dengan siapa tersangka melakukan perbuatan itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Gung Ary enggan menyebutkan. 

“Nanti dalam dakwaan kan ada disebutkan dengan siapa, walaupun nanti dalam dakwaan masih sebatas saksi,” ungkapnya. 

Sementara untuk jaksa yang akan menyidangkan perkara ini, sudah dipastikan salah satunya adalah Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Denpasar I Nengah Astawa. 

Seperti diketahui, penyidik Kejari Denpasar sebelumnya menetapkan Ni Luh Putu Ariyaningsih, mantan bendahara desa Dauh Puri Klod sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 988 juta dan sudah dilakukan penahanan di LP Kerobokan. mot/ari


Komentar

Berita Terbaru

\