Pencuri Ini Mencoreng Citra Pariwisata Bali
Kamis, 12 Desember 2019
19:35 WITA
Gianyar
3402 Pengunjung
suaradewata
Gianyar, suaradewata.com – Bali yang biasanya dikenal aman oleh wisatawan mancanegara, namun oleh tersangka satu ini telah dicoreng. Pasalnya, tersangka telah mencuri barang – barang berharga millik wisatawan yang sedang mandi dan yoga di sungai Petanu, Ubud.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, korban warna negara asing asal Australia,John Adam Sweeny dan Syarafina Binti Aznan asal Malaysia. Korban berdua pada hari Selasa (10/12/2019) pukul 08.30 wita sedang berenang di bantaran Sungai Petanu, Banjar Lalapan, Desa Petulu, Kecamatan Ubud, Gianyar. Korban meninggalkan barang-barang bawaannya di tepi sungai tanpa penjagaan. Setelah selesai berenang, korban pun berkemas, namun korban tidak menemukan barang – barang berharganya seperti HP Iphone X, dompet yang berisi uang tunai Rp. 500 ribu, kartu debit bank, dan lainnya milik John Adam.
“Sedangkan Korban Syarafina kehilangan sebuah Hp Iphone SE warna putih gold,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Deni Septiawan didampingi Kanit Reskrim Polsek Ubud, IPTU I Dewa Made Pramantara, Kamis (12/12/2019).
Korban pun melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Ubud. Unit Reskrim Polsek Ubud yang menerima laporan itu, langsung bergerak dan mencari informasi di seputaran wilayah Ubud dan Tampaksiring. Alhasil, diperoleh informasi ada seseorang yang mendatangi sebuah konter HP di wilayah Tampaksiring berniat untuk membuka Iphone yang terkunci. “Belum sempat tersangka membuka Iphone yang terkunci, tersangka sudah kabur,” terangnya.
Penyelidikan kembal diperdalam sampai mendapat informasi tersangka berada di Banjar Cagaan Kelod, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring. Tim opsnal kemudian berhasil mengamankan tersangka yang bernama Yopi Randi Nabuasa (24) asal Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT. Awalnya, tersangka tidak mengakui dan memberikan keterangan berbeli - belit. Tak kenal menyerah, tim opsnal terus menginterogasi tersangka akhirnya membuahkan hasil. “Tersangka mengakui perbuatannya mencuri barang-barang milik wisawatan yang sedang mandi di Sungai Petanu,” ujar AKP Deni.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti Iphone X dan uang milik John Adam yang disembunyikan dibalik pigura foto depan kamar kost tersangka. Sementara Iphone SE milik korban Syarafina dibuang tersangka di sungai wilayah Ukur- ukur, Desa Pejeng.
Tersangka ditahan di Polsek Ubud dan dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara maksimal 5 tahun. “Tersangka telah merusak citra pariwisata di Bali, kita yang menjaga Bali ini tetap aman dan damai, tetapi ada oknum-oknum yang membuat pariwisata di Bali tidak aman,” tegasnya. gus/ari
Komentar