PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

DPO Selama 1 Tahun, Polres Gianyar Berhasil Bekuk Penggelap Pajak Senilai 13 Miliar

Kamis, 12 Desember 2019

19:30 WITA

Gianyar

3483 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Gianyar, suaradewata.com - Arif Muhamad Lufti (50) yang menjadi DPO sejak tahun 2018 terkait kasus penggelapan pajak Hotel Hanging Garden, akhirnya berhasil dibekuk jajaran Sat Reskrim Polres Gianyar. Arif dibekuk di tempat persembunyiannya di Tanggerang, Banten, Jumat (4/10/2019).

Kapolres Gianyar AKBP Priyanto Priyo Hutomo saat berjumpa awak media Kamis (12/12/2019) mengungkapkan, kasus penggelapan pajak yang merugikan Pemkab Gianyar sebesar Rp 13 Miliar itu terjadi antara Oktober 2015 - November 2017. Kronologisnya, awal  tahun 2014, tersangka meminta kepada kakaknya Ade Chairini Nursafitri untuk diberikan kuasa membayarkan pajak Hotel Hanging Garden yang bernaung dibawah PT. Buahan. “Padahal tersangka bukan sebagai staf atau karyawan di hotel tersebut,” ungkap AKBP Priyanto didampingi Kabag Ops Polres Gianyar Dewa Gede Mahaputra dan Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Deni Septiawan.

Namun karena kakak tersangka sebagai salah satu pemilik PT. Buahan mempercayai tersangka, maka diberikanlah kuasa untuk membayarkan pajak hotel dan restoran Hanging Garden dengan mengambil uang dari rekening PT. Buahan di CIMB Niaga Denpasar. Pembayaran pajak ke BPKAD Kabupaten Gianyar mulai tahun 2014 hingga September 2015 berjalan lancar.

“Laporan pajak dari akunting Hotel Hanging Garden diberikan kepada konsultan pajak, oleh konsultan pajak menganalisa laporan tersebut dan melaporkan ke BPKAD hingga keluar jumlah pajak yang harus dibayar oleh pihak hotel. Setelah diketahui jumlah pajak yang harus dibayar, konsultan pajak melapor pada tersangka dan tersangka menarik uang PT Buahan untuk ditransfer ke rekening konsultan pajak” jelas Kapolres mengenai alur yang dilakukan tersangka.

Setelah waktu berjalan, mulai bulan Oktober 2015 sampai bulan November 2017,pajak hotel tidak pernah dibayarkan lagi oleh konsultan pajak karena tidak diberikan uang oleh tersangka. Dan untuk mengelabui pihak hotel, tersangka membuat SPPD fiktif, seolah-olah pajak sudh dibayar oleh tersangka. “Hingga pada tahun 2018, BPKAD kabupaten Gianyar memberitahukan pihak hotel Hanging Garden bahwa ada tunggakan pajak sebesar Rp. 13 Miliar, sesuai dengan Perda Kabupaten Gianyar nomor 10 tahun 2014,” terangnya.

Karena kakak tersangka sebagai salah satu pemilik PT Buahan yang menaungi Hotel Hanging Garden dan juga sebagai direktur hotel, sempat diberikan waktu untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. “Namun tersangka malah kabur, sering berganti-ganti nomor telepon hingga menyusahkan untuk mengetahui keberadaannya,” kata Kapolres yang akan menjabat menjadi Wadir Intelkam Polda Jateng ini.

Polisi pun terus mencari informasi keberadaan tersangka Arif mulai dari rumahnya dan keluarganya di Bali, Jawa Tengah dan Jakarta. Perburuan tersangka akhirnya membuahkan hasil setelah tim yang menangani kasus ini menyanggongi informasi lokasi tersangka selama sebulan di Jakarta. “Tersangka akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya di Tanggerang, Banten, pada tanggal 4 Oktober 2019,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan laporan penggelapan pajak tersebut, tersangka dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara dan atau pasal 263 KUHP jo Pasal 55 (1) KUHP tentang pemalsuan surat-surat dengan ancaman 6 tahun penjara. gus/ari


Komentar

Berita Terbaru

\